Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/6691/aneh-kades-delitua-keluarkan-surat-tanah-diluar-wilayahnya-bupati-deli-serdang-didesak-segera-bertindak
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Baca Juga:Pasalnya, oknum Kades Delitua tersebut berani mengeluarkan surat tanah walau tanah dimaksud tidak berada diwilayah pemerintahanya. "Lahan seluas 1,05 hektar itu berada diwilayah pemerintahan Kelurahan Deli Tua. Namun yang mengeluarkan surat tanah justru Kepala Desa Delitua. Karena itu, supaya Bupati Deli Serdang dan Camat segera mengevaluasi jabatan Kades Delitua Tongat Ginting," ujar salah seorang ahli waris Albert.
Sambung Albert, Kepala Lurahan Delitua, Supranoto SE ada mengeluarkan surat keterangan silang sengketa no.599/3/ /2009 kalau tanah seluas 1,01 ha itu berada di Kelurahan Delitua dan benar milik Chandra Nauli. Kemudian, Kepala Desa Delitua Tongat Ginting S.Pd mengeluarkan Surat Keterangan nomor 470/817/DT/VII/2023 yang membenarkan tanah seluas 1,05 ha tersebut milik Chandra Nauli umur 79 tahun berada di wilayah Kelurahan Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang. Dengan akte pelepasan dan penyerahan hak atas tanah dengan ganti rugi nomor 111/3/NR/1980 tanggal 30 Oktober 1980.
Diketahui, kasus ini bermula saat keenam pemilik lahan yakni Selvi Fransiska Wijaya, Andi Wiradi Putra, Bunharto, Steven Franseda Wijaya, Herman Bedah, dan Antoni Anwar, membeli tanah dari Albert, selaku ahli waris pemilik lahan Chandra Nauli, yang berada di Dusun 4 Desa Deli Tua, Keluharan Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kan Deli Serdang, dengan luas objek 2,4 hektar. Kemudian, ke enam pembeli lahan itu melakukan permohonan peningkatan status kepemilikan lahan ke BPN.
Namun upaya ini terhalang setelah oknum yang bernama Muhhamad Rofiq Hasibuan, yang mengaku sebagai ahli waris mengirimkan surat sanggahan kepemilikan lahan, yang diterbitkan Kepala Desa Deli Tua, dengan menyebut surat jual beli yang dilakukan Simah Sikumbang kepada Candra Nauli tidak sah, karena tidak melibatkan Muh Rofiq sebagai ahli waris. Akibat sanggahan ini BPN Deli Serdang menunda penerbitan 5 sertifikat, dan meminta para pihak dan meminta menyelesaikan sengketa.
Kata Kunci: