Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/hukum/6689/tiga-pelaku-penipuan-dan-pengelapan-diringkus-polisi
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Baca Juga:Pasalnya, ketiga pelaku yang salah satunya disebut sebagai Ketua LSM tersebut ditangkap dalam kasus Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 jo 378 KUHP. Dengan Nomor Laporan Kebijakan : LP/B/585/X/2024/SPKT/POLRES PEL. POLISI BELAWAN/SUMUT UTARA, Tanggal 05 Oktober 2024 selaku pelapor Said Azhari (54) asal Aceh.
di Jalan Pelabuhan Belawan tepatnya di dermaga pelabuhan Belawan. Pelapor awalnya ingin membeli obeng kepada terlapor dan menyetujui harganya. Kemudian, korban mentransfer uang sebesar Rp55.000.000 (Lima puluh lima juta rupiah) dan Pelapor mengirimkan uang sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah) kepada terlapor, Kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban.
surat izin masuk/keluar barang kendaraan dan anggota kerja,". ungkapnya. Pemeriksaan awal, sebutnya lebih lanjut, para pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan penipuan dan penggelapan.
pelaku Ozy SYAHPUTRA mengaku menerima uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dari Said Azahari, pelaku Roby Haris
menerima uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta rupiah) dan di setor Ke Bank BSI Syariah An. PT. Laskar Bersatu Indonesia.
Kata Kunci: