Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/hukum/6689/tiga-pelaku-penipuan-dan-pengelapan-diringkus-polisi
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Belawan, MPOL-Ozy Syahputra (30) asal Sicanang Belawan, Roby Haris (55) asal Pekan Labuhan, dan Suhendri (46) asal Jalan P. Bengkalis Pekan Labuhan, kini meringkuk dalam tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Rabu (9/10/2024).
Kapolsek Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian yang dialami korban terjadi pada tanggal 30 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB,
di Jalan Pelabuhan Belawan tepatnya di dermaga pelabuhan Belawan. Pelapor awalnya ingin membeli obeng kepada terlapor dan menyetujui harganya. Kemudian, korban mentransfer uang sebesar Rp55.000.000 (Lima puluh lima juta rupiah) dan Pelapor mengirimkan uang sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah) kepada terlapor, Kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban.
Kemudian, lanjut AKBP Janton Silaban, usai mengirimkan uang penjar tersebut kepada pelapor dan Abd. Latif pergi ke dermaga pelabuhan untuk mengambil setrika. Namun, terlapor selalu mengelak.
"Merasa ditipu dan dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut, " jelasnya.
Para pelaku, ujar perwira menengah dengan dua melati di pundaknya tersebut lebih lanjut, diamankan pada Minggu (6/10/2024) pukul 19.30 WIB, oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Marelan Kelurahan Tanah enam ratus Kecamatan Medan Marelan.
"Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barbuk yang diamankan berupa surat perintah dari Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Belawan yang diduga dipalsukan dengan di tanda tangani oleh nama salah satu pelaku Roby Haris dan surat perintah setor yang juga diduga palsu dengan di tanda tangani oleh pelaku Roby Haris, serta
surat izin masuk/keluar barang kendaraan dan anggota kerja,". ungkapnya. Pemeriksaan awal, sebutnya lebih lanjut, para pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan penipuan dan penggelapan.
pelaku Ozy SYAHPUTRA mengaku menerima uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dari Said Azahari, pelaku Roby Haris
menerima uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta rupiah) dan di setor Ke Bank BSI Syariah An. PT. Laskar Bersatu Indonesia.
Pelaku Suhendri menerima uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dari Rekening Bank BRI An. Abd. Latif dan pelaku Suhendri mengaku kembali mentransfer uang Sebanyak Rp. 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah) ke Rekening BCA milik Ozy Syahputra, pungkas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci:
Baca Juga:Pasalnya, ketiga pelaku yang salah satunya disebut sebagai Ketua LSM tersebut ditangkap dalam kasus Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 jo 378 KUHP. Dengan Nomor Laporan Kebijakan : LP/B/585/X/2024/SPKT/POLRES PEL. POLISI BELAWAN/SUMUT UTARA, Tanggal 05 Oktober 2024 selaku pelapor Said Azhari (54) asal Aceh.
di Jalan Pelabuhan Belawan tepatnya di dermaga pelabuhan Belawan. Pelapor awalnya ingin membeli obeng kepada terlapor dan menyetujui harganya. Kemudian, korban mentransfer uang sebesar Rp55.000.000 (Lima puluh lima juta rupiah) dan Pelapor mengirimkan uang sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah) kepada terlapor, Kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban.
surat izin masuk/keluar barang kendaraan dan anggota kerja,". ungkapnya. Pemeriksaan awal, sebutnya lebih lanjut, para pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan penipuan dan penggelapan.
pelaku Ozy SYAHPUTRA mengaku menerima uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dari Said Azahari, pelaku Roby Haris
menerima uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta rupiah) dan di setor Ke Bank BSI Syariah An. PT. Laskar Bersatu Indonesia.
Editor
: Jalaluddin Lase
Kata Kunci:
Tiga Pelaku Penipuan dan Pengelapan Diringkus Polisi |
|
on
12:25:54am Kamis 10 Oktober 2024 |
Rating
Artikel Terkait
Artikel Lainnya