Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/hukum/6682/prof-tan-kamello-jadi-saksi-ahli-edwin-gugat-direktur-pt-abl-di-pn-medan
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Medan, MPOL - Ahli Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ( USU) Prof Tan Kamello, SH menegaskan dalam dunia usaha bon putih adalah alat pembayaran lunas. Sedangkan bon merah menunjukkan pembayaran belum lunas atau berhutang atas pengambilan barang.Sedangkan bon kuning sebagai arsip bagi penjual
Dijelaskannya, bon putih sebagai alat pembayaran lunas, bon merah untuk pembeli yang belum melunasi pembayaran. Sedangkan bon kuning sebagai arsip bagi penjual
Menurut dia, kalau ada pembeli yang telah memiliki bon putih dianggap telah melunasi barang yang diambilnya.
"Kalau pembeli yang sudah memiliki bon putih dianggap sudah membayar barang yang telah diambilnya," ujar Prof Tan Kamello lagi
Tan Kamello menilai kalau pihak penjual melakukan penagihan.namun pihak pembeli tidak melakukan pelunasan atas tagihan-tagihan tersebut maka sah-sah saja penjual dapat menggugat pembeli ke Pengadilan untuk untuk meminta pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata.
Diketahui Edwin UD (NSP) menggugat PT ABL Adrian Suwito ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 1056/Pdt.G/2023/Pn.MDN, dianggap melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji dan PT ABL dituntut mengganti rugi sebesar Rp. 1,7 Milyar.
" PT ABL /tergugat tidak memiliki bukti bon-bon putih pelunasan serta tidak mengembalikan uang jaminan, lalu bagaimana jika PT ABL menghindar tanggung jawab dengan alasan Himawan loka selaku Manager PT ABL telah dipecat tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat baik melalui media Cetak dan Online ataupun pemberitahuan secara lisan kepada Kolega Bisnis PT ABL, tanya Penasehat Hukum Franktino Sitanggang dan Datuk Nikmat Gea,SH dari Biro Hukum Merdeka beralamat Jalan Kapten Sumarsono Helvetia Medan kepada Prof.Tan Kamello selaku Saksi Ahli Guru Besar Fakultas Hukum USU Sumatera Utara itu
Menurutnya, pihak Manejemen PT ABL harus bertanggung jawab atas perbuatan dari sales,Staff Manager PT ABL tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (PT)
Prof Tan Kamello menegaskan, PT ABL tetap harus bertanggungjawab atas tindakan sales Manajernya (Himawan Loka) sepanjang permberhentian yang bersangkutan tidak diketahui oleh Kolega Bisnis dan Masyarakat yang mana pemberhentian tersebut dapat dilakukan atau diumumkan melalui media Cetak dan Elektronik dan PT ABL QQ Adrian Suwito(Dirut) harus bertanggung jawab atas tagihan-tagihan pengambilan barang-barang oleh Himawan Loka selaku karyawan/Sales Manager di PT ABL serta uang jaminan sebesar Rp. 366 Juta yang telah diterima oleh Adrian Suwito Selaku Dirut PT ABL/ melalui Rekening BCA A/n : Adrian Suwito.
Tentang Gugatan perkara Nomor : 1056/Pdt.G/2023/Pn.MDN selaku Kuasa Hukum Edwin Franktino Sitanggang,SH dan Datuk Nikmat Gea,SH berharap keadilan harus ditegakkan untuk fakta-fakta kebenaran yang dituangkan dengan bukti-bukti Bon Putih yang masih menjadi Objek atas hutang-hutang PT ABL yang belum dibayar ke Pihak Edwin (UD NSP)
Karena itu, mereka berharap Majelis Hakim dapat menentukan kepastian hukum terhadap Perkara ini dan dapat menegakkan keadilan kepada Edwin(UD NSP) atas kebenaran terhadap fakta-fakta, bukti-bukti yang telah dihadirkan di persidangan ( pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci:
Baca Juga:Hal itu dikemukakan Prof Tan Kamello saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam gugatan Perdata antara Edwin selaku pemilik UD Naga Sakti Perkasa ( NSP) melawan PT Agung Bumi Lestari( ABL) diwakili Adrian Suwito sebagai Direktur PT ABL dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Verayeti, kemarin menjawab pertanyaan Penggugat Edwin melalui Kuasa Hukumnya Franktino Sitanggang,SH,Cpl dan Datuk Nikmat Gea,SH, Rabu ( 9/10/2024) Prof Tan Kamello menjelaskan, tiga warna bon dagang itu berlaku di wilayah Indonesia." Kita harus pedomani itu dalam usaha dagang," jelas Guru Besar USU tersebut
Editor
: Baringin MH Pulungan
Kata Kunci:
Prof Tan Kamello Jadi Saksi Ahli Edwin Gugat Direktur PT ABL di PN Medan |
|
on
10:13:13pm Rabu 9 Oktober 2024 |
Rating
Artikel Terkait
Artikel Lainnya