Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/hukum/6676/kejatisu-tahan-tersangka-baru-korupsi-pengembangan-railink-bandara-kualanamu-rp-57-m
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Baca Juga:Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC ditahan 20 hari terhitung 09 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan. Menurut Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH dugaan korupsi terhadap 1 tersangka baru ini karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.
Kata Kunci: