Medan, MPOL:Pos)Korupsi SumberDaya Alam (SDA) yang menyebabkanKerugian Negara dan Perekonomian Negara diduga kuat telah terjadi padaaktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima PuluhPesisir dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara danpenambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau,Kabupaten Asahan (Sumut).
Baca Juga:
Pasalnya,penambangan pada lokasi-lokasi tersebut, selain diduga dilakukan perusahaanpenambang maupun perseorangan di luarkonsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan sampai detik ini tidakada melakukan reklamasi pasca tambang, meskiada yang sudah hampir habis masa berlaku IUP Operasi Produksi (OP), danlokasi penambangan sudah ditinggalkan.
Dengan dugaan pelanggaran PT BUMI dan CV Sambara yang tidak melakukan reklamasi, kepada DinasPerindag ESDM Sumut, melalui Kabid HMB August Sihombing yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, hingga saat ini PT.BUMI dan CV Sambara belum memperpanjangIziin Usaha Produksi Operasional Pertambangan (IUP-OP).
"IUP OP CVSambara akan berakhir pada Agustus 2024 mendatang, dan kemungkinan tidakdiperpanjang, karena sampai saat ini tidak ada tanda-tanda perusahaan tersebutmemperpanjang, yang seharusnya setengah tahun sebelum masa IUP OP habisharusnya sudah diperpanjang." kata August, Selasa (2/7/2024).
Kemudian, atas permintaan wartawan lagi, agar dikeluarkan dokumen perencanaan reklamasi dan pasca tambang kedua perusahaan, PT BUMI dan CV Sambara yang telah disetujui pihaknya dan OPD lainnya, August Sihombing meminta agar wartawan membuat permintaan secara tertulis.
Menanggapiaktivitas kedua perusahaan yang bergerak dalam pertambangan itu, Ketua LSMGerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald mengatakan, seharusnya AparatPenegak Hukum yang menerima laporan (Polda Sumut, Kejati Sumut, Kejagung bahkan KPK) tidak tinggal diam dan harus segera melakukan aktion, sebelum kerugiannegara semakin besar.
"Tidak ada alasanAPH untuk diam atau pun diduga mempetieskan kasus dugaan korupsi sumber dayaalam Sumut ini. Sudah seharusnya aparat hukum bergerak agar tidak terjadi lagiperusahaan lain yang berbuat sama," tegas Max Donald.
Dia mengatakan, perhitungankerugian dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya dilihat dari pembukuanatau perhitungan secara akuntansi, tetapi harus mempertimbangkan segala aspekdampak yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, antara lainmemperhitungkan pengurangan dan penghilangan pendapatan Negara, penurunan nilaiinvestasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, dan lainnya.
Di sisi lain, sambung Max, dalam korupsi di sektor sumber daya alam, harus juga memperhitungkan kerugian perekonomian dalam perspektif kerusakan lingkungan, yaitu mengembalikan kepada kondisi awal. Selain itu, kerugian juga memperhitungkan manfaat yang hilang akibat lingkungan rusak.
"Dengan tidak membayar pajak saat membeli hasil tambang karena berasal dari lokasi yang diduga ilegal apakah tidak cukup menjadi bukti lainnya merugikan pendapatan negara?" tanya Max.
Sementara itu,Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin, membantah dirinya ada membuat kerja sama dengan PT BUMI dan CV Sambara untuk menjadikan bekas tambang itu menjadi kolam ikan."Tidak benar itu,mana mungkin saya, sebagai Kepala Desa, berani melawan aturan hukum. Suruh dia tunjukkan bukti kalau ada kerja sama dengan saya untuk membuat bekas galian tambang mereka menjadi kolam ikan. Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, nanti semua perusahaan tambang, gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan." tegas Kades.
Dia pun mendesakagar perusahaan pertambangan itu segera mereklamasi bekas tambang mereka karena tidak ada alasan sesuai UU bahwa bekas tambang harus direklamasi. Karena saat ini telah mengganggu kenyamanan warga, apalagi ketika turun hujan, bisa menyebabkan air pasang, meluap airnya membanjiri pemukiman, merusak tanaman dan berbahaya bagi keselamatan manusia maupun ternak peliharaan warga disana.
Diketahui, kasus ini berawal dari Laporan pengaduan masyarakat bernama Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, pada Januari 2024 lalu ke Polda Sumut terkait dugaan pengerusakan dan pencurian pasir kuarsa dari lahannya luas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Batubara, sebagai terlapor PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.
Atas laporan Sunani, Ditreskrimum Polda Sumut menyita 2 unit ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia. Namun tak kunjung menjemput paksa Chang Jui Fang selaku Dirut PT Jui Shin Indonesia dan Komisaris Utama di PT BUMI meskipun surat panggilan yang sudah dilayangkan tidak digubris.
Atas dugaankuatnya korupsi dalam kasus tersebut, merusak lingkungan dan merugikanpendapatan negara dan perekonomian negara, Sunani diwakili anaknya, Adrian Sunjaya bersama Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA,Med lagimelaporkan pula ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
Kata Kunci: