Deli Serdang, MPOL - Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024) kemarin.
Baca Juga:
Sidang kali ini menghadirkan sekaligus mendengar keterangan saksi anggota TNI dari Denma Kodam I/BB, Kopda Mirwansyah. Nama Kopda Mirwansyah muncul karena dari sejumlah saksi yang meringankan terdakwa Godol menyebut-nyebut Kopda Mirwansyah turut diamankan bersama mereka saat terjaring razia dari anggota Brimob Polda Sumut di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, beberapa waktu lalu.
Namun, dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Kopda Mirwansyah kerap membantah dan tidak mengakui bahwa ia turut diamankan Brimob bersama senpi merk Daewoo dan sejumlah saksi lainnya, dini hari itu.
Menanggapi kesaksian Kopda Mirwansyah, Rahmad Tarigan salah seorang warga yang turut diamankan saat itu menjadi saksi meringankan terdakwa Godol mengaku kecewa.
"Saya selaku masyarakat yang ikut terjaring yang dikatakan penggerebekan judi itu sangat-sangat kecewa terhadap keterangan Kopda Mirwansyah. Karena pada saat pengamanan itu jelas dan sangat jelas bahwasanya dia ada di situ, hanya berjarak 1 meter saya dengan dia, senjata apinya dan juga oknum Brimob yang ikut mengamankan kami," kata Rahmad Tarigan usai persidangan.
Kata saksi, ia selanjutnya tidak mengetahui lagi kemana akhirnya Kopda Mirwansyah dibawa oleh anggota Brimob.
Ketika disinggung saat Kopda Mirwansyah dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa selalu menjawab tidak ingat dan tidak tahu, Rahmad lagi-lagi mengatakan kecewa.
"Saya sangat kecewa karena seorang anggota TNI yang sudah terlatih dan selalu pengayom atau pelindung masyarakat, kenapa hal yang ada pun dibilang tidak ada," ucapnya.
Saksi berharap kepada seluruh media untuk meluruskan segala permasalahan ini, menegakkan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya.
Untuk memastikan apakah memang benar saksi Kopda Mirwansyah yang dihadirkan di persidangan merupakan orang yang sama saat diamankan Brimob di Dusun Pulau Sari, Rahmad menegaskan memang benar sama.
"Saya sudah sangat yakin bahwasanya dia (Kopda Mirwansyah) yang turut diamankan bersama saya. Tadi kan juga sempat saya dipanggil hakim untuk ke depan (persidangan) bahwasanya mengatakan dan menyatakan apakah benar pada saat penangkapan itu ada di situ Kopda Mirwansyah, saya jawab dan menegaskan benar dialah orangnya," tegasnya.
"Saya tadi langsung bertatap muka dengan Kopda Mirwansyah," ucapnya.
Secara pribadi Rahmad sebagai masyarakat berharap agar Kopda Mirwansyah terbuka pintu hatinya dan dibukakan Allah kebenaran serta jujur mengatakan yang sebenarnya atas kejadian penggerebekan waktu itu.
Dalam persidangan itu majelis hakim yang diketuai Simon CP Sitorus menampilkan bukti video yang didapatkan dari tim kuasa hukum Godol kepada Kopda Mirwansyah. Dalam video itu terlihat pria berpakaian dinas TNI yang disebut adalah Kopda Mirwansyah.
Kopda Mirwansyah dalam video tersebut sedang diperiksa di dalam ruangan yang disebutkan di ruangan Denintel Kodam I/BB di Kecamatan Helvetia.
"Saksi (Kopda Mirwansyah) sudah melihat video ini. Apakah benar dalam video ini saksi sedang diperiksa atau diinterogasi di Deninteldam," tanya Simon CP Sitorus.
Mendengar pertanyaan itu Kopda Mirwansyah membantah bahwa dia diperiksa oleh Deninteldam.
"Saya tidak ada diperiksa dan ditahan di Deninteldam," jawab Kopda Mirwansyah.
Kemudian, majelis hakim menegaskan bahwa video itu sesuai dengan bukti yang dilampirkan penasihat hukum ada kemiripan dengan Kopda Mirwansyah.
"Tapi ini mirip dengan saudara saksi. Kami (pengadilan) tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Tapi, kami akan memutuskan perkara ini dengan keyakinan kami. Jangan sampai kesaksian saudara ini membuat kami salah mengambil putusan. Kami dari awal meminta agar saudara saksi jujur," tegasnya.
Mendengar ucapan majelis hakim, Kopda Mirwansyah hanya mengatakan tidak pernah diperiksa dan ditahan di Denintel.
"Saya diserahkan satuan saya (Denma) ke Denpom I/Medan. Jadi, saya tidak pernah ditahan di Denintel. Dalam video itu bukan saya," kilah Kopda Mirwansyah.
Kala itu, salah seorang saksi Rahmad Tarigan yang turut menghadiri persidangan sempat dipanggil sembari ditunjuk majelis hakim untuk duduk berdampingan dengan Kopda Mirwansyah.
"Saudara saksi Rahmad Tarigan kemarin memberikan kesaksian. Coba lihat di samping saudara saksi ini apakah memang betul dia (Kopda Mirwansyah) ada bersama anda saat diamankan anggota Brimob?" tanya hakim.
Lalu, saksi Rahmad Tarigan melihat ke wajah Kopda Mirwansyah yang duduk bersebalahan di sebelah kirinya. Setelah memperhatikan wajahnya, Rahmad Tarigan membenarkan bahwa Kopda Mirwansyah ada bersamanya saat diamankan.
"Iya, benar yang mulia, ini orangnya," kata Rahmad.
Usai persidangan, tim kuasa hukum Godol, Thomas Tarigan mengaku bahwa dalam video itu adalah Kopda Mirwansyah.
"Jadi, dalam video itu adalah Kopda M. Walau dia membantah, tapi semua bukti yang kami hadirkan itu semuanya berkesinambungan," katanya.
Thomas menyebut Kopda Mirwansyah diduga adalah pemilik senpi sesuai dengan keterangan sejumlah saksi yang meringankan Godol. Bahkan, video pengakuan dari pemilik senpi awalnya bernama Samson juga menguatkan.
"Semua bukti yang kami berikan kepada majelis hakim saling berkesinambungan. Jadi, walaupun Kopda M membantah, maka dia sudah disumpah dan pastinya itu akan dihadapkan kepada Yang Maha Kuasa. Kami juga berharap majelis hakim mempertimbangkan semua bukti yang kami miliki demi keadilan," harapnya.
Sementara, komandan atau atasan Kopda Mirwansyah, Letkol L. Tarigan ketika dicoba konfirmasi/ wawancara usai persidangan tidak memberikan jawaban terkait dengan kesaksian Kopda Mirwansyah. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: