Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/3871/penambangan-kaolin-diduga-ilegal-di-asahan-pt-jui-shin-indonesia-dan-cv-s-harus-diusut
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
![Penambangan Kaolin Diduga Ilegal di Asahan, PT Jui Shin Indonesia dan CV. S Harus Diusut](https://i0.wp.com/cdn.medanposonline.com/uploads/images/2024/06/_5667_Penambangan-Kaolin-Diduga-Ilegal-di-Asahan--PT-Jui-Shin-Indonesia-dan-CV--S-Harus-Diusut.png)
Baca Juga:Pengamatan wartawan, Selasa (26/6), tanah kaolin yang ditambang ditumpuk di Desa Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat-Asahan, kemudian diangkut dengan truk tronton diduga diantar ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan dengan harga Rp97 ribu pertonnya. Beratnya tonase truk tronton yang mengangkut tanah kaolin terindikasi melanggar UU Lalulintas dan peraturan Perhubungan Darat yang mana truk tronton tidak bisa dilalui ke Desa Pulau Raja itu, mengingat kondisi ketahanan aspal.
tak ada pagar pengaman meski hanya berjarak beberapa meter dari permukiman warga termasuk SMP Negeri 1 Bandar Pulau, dan banyak lagi kejanggalan lainnya termasuk K3 sebagai keselamatan pekerja disana tidak dilakukan. Kekwatiran warga sepertinya tidak dipedulikan pihak perusahaan dan warga takut jika sewaktu-waktu terjadi korban jiwa seperti yang pernah sebelumnya seorang anak tewas tenggelam di bekas tambang tanah kaolin yang tak begitu jauh dari Desa Bandar Pulau Pekan.
Kata Kunci: