Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/3900/tanah-kaolin-diduga-ilegal-kembali-masuk-pt-jui-shin-indonesia-kerugian-negara-perlu-diusut
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
![Tanah Kaolin Diduga Ilegal Kembali Masuk PT Jui Shin Indonesia, Kerugian Negara Perlu Diusut](https://i0.wp.com/cdn.medanposonline.com/uploads/images/2024/06/_4311_Tanah-Kaolin-Diduga-Ilegal-Kembali-Masuk-PT-Jui-Shin-Indonesia--Kerugian-Negara-Perlu-Diusut.png)
Baca Juga:Bekas-bekas galian tanah kaolin dibiarkan menganga yang kini bagaikan danau buatan. Yang sejatinya sesuai UU harus direklamasi pasca penambangan. Tanah kaolin dan pasir kuarsa bernilai tinggi untuk bahan pembuatan semen, keramik dan lain-lain.
- Warning Wapres Tambang Illegal, Ditunggu LangkahPoldasu Jemput Paksa Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang
- Merasa Diintimidasi, Ditipu dan Dijebak, Kades Gambus Laut Akan Laporkan 4 Pria Mengaku Dari PT Jui Shin Indonesia
- Polda Sumut Didesak Jemput Paksa Chang Jui Fang Dirut PT Jui Shin Indonesia
Kondisi ini membuat warga selalu was-was akan keselamatan diri mereka, terutama anak-anak apalagi lokasi bekas tambang tanah kaolin itu sangat dekat dengan perumahan penduduk bahkan sekolah. Banyak dampak buruk terhadap lingkungan hidup, terhadap ekonomi masyarakat sekitar, hingga disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara dari aktivitas penambangan tanah kaolin yang diduga ilegal didesa tersebut
Aktivitas penambangan Tanah kaolin di desa Bandar Pulau Oekan,Kec Pulau Raja, Kab Asahan yang diduga dilakukan PT Jui Shin Indonesia dan PT.BUMI telah disampaikan kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan. Namun hingga hari ini, belum diketahui sejauh mana langkah yang dilakukan Ditreskrimsus.
Diketahui, tanah kaolin yang ditambang dari Desa Bandar Pulau Pekan itu diduga diantar ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan. Disebut, satu ton tanah kaolin dihargai Rp97 ribu.
Kepada wartawan, pihak PT Jui Shin Indonesia, PT BUMI dan CV.Sambara, Selasa (26/6) memberikan klarifikasi kepada wartawan. Dalam pertemuan itu, ada 3 orang legal mewakili 3 perusahaan (PT Jui Shin Indonesia, PT BUMI dan CV Sambara). Mereka menyampaikan, bahwa ketiga perusahaan tersebut masing-masing berdiri sendiri dan PT BUMI bukanlah anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia.
Ditanya alasan Chang Jui Fang mangkir dari panggilan Poldasu, Asep Suherman sebagai legal PT Jui Shin Indonesia tidak menjawab.
Kata Kunci: