Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/3985/lagi-nongkrong-di-warkoppak-mei-pelaku-303-diciduk-unit-reskrim-polsek-medang-deras
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
![Lagi Nongkrong di Warkop.Pak Mei Pelaku 303 Diciduk Unit Reskrim Polsek Medang Deras](https://i0.wp.com/cdn.medanposonline.com/uploads/images/2024/06/_2267_Lagi-Nongkrong-di-Warkop-Pak-Mei-Pelaku-303-Diciduk-Unit-Reskrim-Polsek-Medang-Deras.png)
Baca Juga:Dalam penggerebekan,unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin IPDA Junaidi,SH,berhasil mengamankan satu orang penulis judi KIM Hongkong bernama Jones Hutapea alias pak Mei 53 warga jalan Sisingamangaraja ,dusun pangkalan Titi desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras. Drama penangkapan tersangka bermula Polisi mendapat indormasi dari masyarakat sekitar yang semula sudah kesal melihat pak Mei yang sering mangkal diwarkop yang keseharian pengedar kupon judi jenis Kim Hongkong kepada masyarakat,namun pada jumat malam itu tersangka tidak menyangka jejak nya telah dibuntuti Polisi,malam itu tersangka pasrah ketika Polisi menciduknya tanpa perlawanan,dari tangan tersangka Polisi menyita beberapa bukti .
Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar,SH,MH, membenarkan penangkapan tersangka , Sekira pukul 20.00 Wib, Personil unit reskrim polsek medang deras mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya yang menerangkan bahwa ada 1 (satu) orang sedang melakukan perjudian jenis KIM HONGKONG yang lokasi dan terduga pelakunya sudah diketahui oleh petugas. Mendapat informasi tersebut personil unit Reskrim polsek medang deras di bawah pimpinan kanit polsek medang deras *IPDA JUNAIDI, S.H,* Langsung menuju TKP Dan sesampainya di TKP Yang dimaksud petugas langsung melakukan penggerebekan di warung kopi Manukpak Hutapea di Dusun pangkalan titi desa sei buah keras kec. Medang deras, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama a.n. *JONES HUTAPEA Als PAK MEI* sedang duduk di warung kopi sedang menunggu pembeli angka - angka perjudian jenis KIM HONGKONG dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa.
2. Uang tunai sebesar Rp 248.000 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) Hasil Penjualan
3. 1 (satu) Buah Pulpen
4. 1 (satu) Buah Handphone android VIVO Warna Hitam dengan no WhatsApp 085765121370."ujar AKP Abdi Tansar SH,MH.**
Kata Kunci: