Medan, MPOL - Penegakan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas (Minyak dan Gas Bumi), nampaknya harus disikapi secara tegas, jujur dan baik oleh pihak terkait selaku pihak pengawasan, agar UU itu bisa tegak dan menjerat para pelaku dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar. Jumat (28/6).
Baca Juga:
Seperti aktifitas gudang yang diduga kuat berfungsi sebagai gudang
BBM ilegal jenis solar dikawasan pinggiran Tol Kelurahan/
Pajak Rambe Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, nampaknya luput dari pantauan petugas.
Pasalnya, hingga kini aktifitas gudang
BBM yang disebut-sebut dikelolah oleh WE itu tetap eksis dan sering dikunjungi truk-truk tangki berwarna biru putih.
"Si wak edi itu disana hanya menyewa tempat bang, sebelumnya dia main dikawasan Marelan. Dulu gudang itu juga dipakai untuk menampung
BBM solar namun karena pemain pertama itu tutup langsung gudang itu kembali disewa oleh Wak Edi, " ucap Ndut salah seorang warga Labuhan kepada wartawan ini.
Semua itu, ucap warga itu lebih lanjut, tergantung setorannya bang kalau tidak ada setoran mana mungkin bisa aman dan pengelolah gudang itu juga kan memakai pengawas lapangan yang diambil dari oknum.
"Kalau sepintas memang lokasi itu tampak hanya seperti gudang parkiran truk saja, tapi kalau kita masuk kedalam tepat disebelah rumah yang besar itu, disanalah gudang pengumpul
BBM itu," pungkasnya.
WE yang disebut-sebut sebagai pengelolah gudang
BBM itu ketika di konfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp tidak memberikan jawaban.*
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: