Jakarta, MPOL - Peraturan Pemerintah no.28 tahun 2024 akan merugikan industri tembakau demikian anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan dalam forum Legislasi "Menilik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Dampaknya terhadap Industri tembakau" bersama anggota Komisi IX Nurhadi, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok tembakau makanan minuman SPSI, , Ketua Umum Asosiasi Media Luar - griya Indonesia (AMLI), Rabu (18/9) di DPR RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurut Yahya Zaini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai akan merugikan Industri hasil tembakau (IHT) termasuk rokok yang selama ini menyumbang pendapaan negara rata-rata di atas 200 triliun per tahun. PP itu tidak saja akan mengorbankan buruh pabrik, tukang asongan, dan warung-warung kecil, namun secara umum mematikan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang jumlah pekerjanya lima sampai enam juta orang. Sebagaimana diketahui pemeritah baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Salah satunya mengenai aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau, di antaranya aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok. "Apa yang kita bela ini bukan industri besar, tapi petani tembakau, kalau industri besar itu terkena dengan peraturan apapun mereka sudah survive. Bahkan bisa mengalihkan industrinya ke industri yang lain seperti PT.Jarum sudah mengambil alih Bank BCA."
Pengetatan peredaran rokok, akan menghambat sumbangan devisa negara dari cukai kurang lebih Rp213 triliun pada tahun 2023. Angka itu, menurut Yahya, berpengaruh pada pendapatan negara secara sangat signifikan. Terkit kondisi itu, Yahya menyarankan perlunya membuat opini yang pro tembakau agar ada perimbangan opini di tengah-tengah Masyarakat. Dengan demikian, opini publik tidak dikuasai oleh mereka yang anti tembakau, tutur Yahya Zaini.
Sedangkan Nurhadi mengatakan terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait IHT yang tengah disusun pemerintah saat ini, bahwa produk aturan itu offside dan overlap. Menurutnya, ada sejumlah aturan yang seharusnya bukan urusan Kementerian Kesehatan dalam rancangan tersebut. Dia mencontohkan soal desain kemasan yang rencananya nanti boleh dikatakan hampir seperti polos (putih). Dengan cara itu semua rokok yang diproduksi oleh berbagai perusahaan rokok akan sama warna bungkusnya dan hanya ada nama kecil yang tertera di kemasan tersebut. "Ini ini yang yang menurut saya boleh dikatakan offside atau overlap."
Kalau RPMK tidak dikoreksi maka akan terjadi banyak pemutusan hubungan kerja (
PHK) sehingga berdampak pada perekonomian nasional. Bahkan dia mengatakan hal itu akan bisa menyebabkan kegaduhan nasional selain persoaslan ekonomi, tuturnya.
Sedangkan Sudarto mengatakan tentang PP no 28 2024 ini yang merupakan peraturan pelaksana undang-undang 17 2003 yaitu tentang kesehatan realitasnya nih kalau udah dibilang pro kontra tetapi faktanya justru berlanjut.
Kedekatan regulasi pengendalian IHT ini menurut kami ini satu keadaan bentuk tindakan tekanan yang luar biasa terhadap stakeholder lainnya di mana IHT ini regulasi pengendaliannya itu sangat membahayakan berbagai macam pihak-pihak yang terkait dari hulu sampai akhirnya.
Hulu sampai hilir itu bukan hanya buruh pabrik tapi bagi petani ini akan berdampak buruk.
Pabrik berdampak buruk bagi sektor lainnya yang hidup karena adanya mata rantai. Kenapa saya agak kencang dan keras bukan karena ketua serikat buruh tapi saya agak serius mengaplikasi ini karena anggota kami sejak saya pimpin 2015 itu sudah berkurang 67.000 lebih. Ini datanya ada. Itukan sebenarnya kegagalan seorang pemimpin memperjuangkan, melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan karena
PHK.
"Sejak saya pimpin 67.000 lebih karyawan ter
PHK," tutur Sudarto.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: