Medan, MPOL -omisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara melakukan visitasi monitoring dan evaluasi Keterbukan Informasi Publik (KIP) di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga:
Komisioner KIP Sumut M. Syafi'i Sitorus bersama Wakil Ketua Eddy Syahputra AS, MSi dan Ketua Divisi Kelembagaan Dr. Cut Alma Nuraflah, MA.mengatakan tujuan dilaksanakan visitasi ini adalah untuk menindaklanjuti MoU yang telah dilaksaakan antara KIP Sumut dengan Kanwil Kemenagsu yang telah dilaksanakan pada Bulan Desember Tahun 2023 dan Monitoring dan Evaluasi PPID Kemenag Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di 6 zona yang dilaksanakan pada Bulan Mei Tahun 2024.
Dengan 6 zona yang sudah dilakukan Monev yang dirancang agenda sosialisasi terkait pengelolaan PPID bersama KIP Sumut dengan Tim HDI Bagian TU Kanwil Kemenagsu, maka 33 Kemenag Kabupaten/Kota dan seluruh madrasah sudah mendapatkan tata cara pengelolaan PPID se Sumatera Utara diantaranya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KMA Nomor 92 tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (KIP) Nomor 1 tahun 2021 Tentang Standar Layanan Publik dan KMA Nomor 657 tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
Syafi'i Sitorus menyampaikan, sebelumnya KIP Sumut telah mengirimkan SAQ (Self Asessment Questionnaire) kepada Kanwil Kemenagsu untuk diisi dan dilengkapi data dukung terkait Keterbukaan Informasi Publik dan PPID dan Kanwil Kemenagsu telah memenuhi undangan KIP Sumut menyampaikan pemaparan terkait pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dan PPID.
"Secara umum semua data SAQ terkait keterbukaan informasi publik dan PPID di Kanwil Kemenagsu sudah bagus, penerapan keterbukaan informasi di instansi ini sangat transparan, semoga mendapat nilai terbaik," ungkapnya.
Syafi'i Sitorus memaparkan, berdasarkan SAQ yang diserahkan ke badan publik untuk diisi, di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara terdapat 9 Kemenag Kabupaten/Kota yang tidak mengisi dan 10 Kemenag Kabupaten/Kota mendapatkan nilai terbaik.
Ia juga menjelaskan,berdasarkan monev yang dilaksanakan KIP Sumut di lingkungan Kanwil Kemenagsu masih banyak satker yang tidak memiliki website yang merupakan salah satu syarat kepatuhan menerapkan keterbukaan informasi publik dan di dalam website tersebut ditampilkan data PPID.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM mengucapkan selamat datang dan menyambut baik kunjungan dari KIP Sumut dalam rangka melakukan monev pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Kakanwil Kemenagsu mengatakan, saat ini Kanwil Kemenagsu telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan seluruh 33 Kemenag kabupaten/kota sudah membentuk PPID sedangkan di lingkungan madrasah 95 persen telah membentuk PPID.
Lebih lanjut Ahmad Qosbi mengatakan,terkait hasil monev KIP Sumut akan segera ditindak lanjuti melalui rapat dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kakanwil Kemenagsu juga mengharapkan kunjungan KIP Sumut dapat menjadi penyemangat bagi Pejebat Pengelola Informasi dan Dokumentasi agar kedepan dapat bekerja maksimal terutama dalam memberikan layanan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh publik.
Turut hadir pada acara tersebut Ketua Tim Kerja Humas, Data dan Informasi kanwil Kemenag Sumut H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kanwil Kemenagsu.(NAS)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
Kata Kunci: