Medan, MPOL - Kinerja Polsek Pancurbatu untuk mengungkap kasus patut dipertanyakan. Pasalnya, setelah beberapa bulan berkas perkara
tersangka penganiayaan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancurbatu, hingga kini pelaku
tak kunjung ditangkap untuk diserahkan ke kejaksaan.
Baca Juga:
Masyarakat menyebut tersangka Josniko Tarigan merasa kebal hukum karena masih bebas berkeliaran dan kerap berseliweran di media sosial tiktok. Padahal kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Pancurbatu, bahkan sudah berjalan hampir 2 tahun lamanya.
Karena
tak kunjung ditangkap, awak media pun mempertanyakan apa yang menjadi kendala Unit Reskrim Polsek Pancurbatu dalam menyelesaikan kasus ini kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba. Saat dikonfirmasi, Jama mengaku akan mengeceknya.
"Ntar kami cek ke Polsek Pancurbatu apa yang menjadi kendala atau hambatannya ya brade. Terima kasih," katanya kepada Medan Pos, Sabtu (1/6/2024).
Diketahui, menangkap Josniko Tarigan
tersangka penganiayaan yang berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh Cabang Kejaksaan Negeri di Pancurbatu, menjadi PR bagi Kapolsek Pancurbatu yang baru, AKP Krisnat Napitupulu. Karena sejak tidak ditahan Polsek Pancurbatu, tersangka mengambil kesempatan kabur melarikan diri.
Dari Cabjari di Pancurbatu sendiri sudah terlalu lama menunggu tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pasca berkas perkara tersangka Josniko dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Akan tetapi, selama dijabat oleh pejabat sebelumnya, kasus tersebut terkesan sengaja tidak diungkap dan pelaku pun sampai saat ini
tak kunjung ditangkap.
Menunggu selesai serah terima jabatan (sertijab), Kapolsek AKP Krisnat berjanji akan mengecek kasus tersebut.
"Nanti kami cek dulu ya. Soalnya hari senin besok kami serah terima jabatan," kata Krisnat kepada Medan Pos, Sabtu (25/5/2024) siang.
Padahal, waktu itu Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Sahat Pangaribuan ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka belum diserahkan ke Kejari Deliserdang di Pancurbatu.
Sahat mengaku sudah mengirim surat pemanggilan kedua kepada tersangka untuk datang ke Polsek Pancurbatu.
"Ini masih kita tunggu," kata Sahat kepada Medan Pos, Senin (6/5/2024).
"Kalau tidak datang juga (ke Polsek) akan kita keluarkan surat perintah membawa (tersangka)," tambahnya.
Kacabjari Pancurbatu, Yus Iman Harefa mengakui sampai saat ini tersangka tak kunjung diserahkan Polsek Pancurbatu ke kejaksaan.
"Sudah P21 dan sampai sekarang belum diserahkan ke kita tersangka dan barang bukti," kata Yus Iman saat dikonfirmasi Medan Pos, Senin (6/5/2024).
Ketika disinggung soal kendala mengapa tersangka tak kunjung diserahkan, Yus Iman pun tidak mengetahuinya.
"Sampai sekarang belum disampaikan kendala," ujarnya.
Diketahui, Josniko Tarigan warga Kecamatan Pancur Batu telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun tersangka tidak kunjung diserahkan ke JPU oleh Polsek Pancur Batu meski berkas perkara telah lengkap (P21).
Korban Notrianta Sebayang sudah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya secara brutal itu ke polisi dengan bukti laporan LP/ B/ 377/ XII/ 2022/ Polsek Pancurbatu/ Polrestabes Medan, tanggal 19 November 2022. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: