Deli Serdang, MPOL - Kopda Mirwansyah hadir memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan kepemilikan senjata api (
senpi) merk Daewoo dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
Baca Juga:
Persidangan yang diketuai majelis hakim Simon CP Sitorus itu kembali digelar di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, dengan mendengar keterangan saksi Kopda Mirwansyah, Selasa (2/6/2024).
Majelis hakim menampilkan bukti video yang didapatkan dari tim kuasa hukum Godol kepada Kopda Mirwansyah. Dalam video itu terlihat pria berpakaian dinas TNI yang disebut adalah Kopda Mirwansyah yang bertugas di Denma Kodam I/BB.
Kopda Mirwansyah dalam video tersebut sedang diperiksa di dalam ruangan yang disebutkan di ruangan Denintel Kodam I/BB di Kecamatan Helvetia.
"Saksi (Kopda Mirwansyah) sudah melihat video ini. Apakah benar dalam video ini saksi sedang diperiksa atau diinterogasi di Deninteldam," tanya Simon CP Sitorus.
Mendengar pertanyaan itu Kopda Mirwansyah membantah bahwa dia diperiksa oleh Deninteldam.
"Saya tidak ada diperiksa dan ditahan di Deninteldam," jawab Kopda Mirwansyah.
Kemudian, majelis hakim menegaskan bahwa video itu sesuai dengan bukti yang dilampirkan penasihat hukum ada kemiripan dengan Kopda Mirwansyah.
"Tapi ini mirip dengan saudara saksi. Kami (pengadilan) tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Tapi, kami akan memutuskan perkara ini dengan keyakinan kami. Jangan sampai kesaksian saudara ini membuat kami salah mengambil putusan. Kami dari awal meminta agar saudara saksi jujur," tegasnya.
Mendengar ucapan majelis hakim, Kopda Mirwansyah hanya mengatakan tidak pernah diperiksa dan ditahan di Denintel.
"Saya diserahkan satuan saya (Denma) ke Denpom I/Medan. Jadi, saya tidak pernah ditahan di Denintel. Dalam video itu bukan saya," kilah Kopda Mirwansyah.
Kala itu, salah seorang saksi Rahmad Tarigan yang turut menghadiri persidangan sempat dipanggil sembari ditunjuk majelis hakim untuk duduk berdampingan dengan Kopda Mirwansyah.
"Saudara saksi Rahmad Tarigan kemarin memberikan kesaksian. Coba lihat di samping saudara saksi ini apakah memang betul dia (Kopda Mirwansyah) ada bersama anda saat diamankan anggota Brimob?" tanya hakim.
Lalu, saksi Rahmad Tarigan melihat ke wajah Kopda Mirwansyah yang duduk bersebalahan di sebelah kirinya. Setelah memperhatikan wajahnya, Rahmad Tarigan membenarkan bahwa Kopda Mirwansyah ada bersamanya saat diamankan.
"Iya, benar yang mulia, ini orangnya," kata Rahmad.
Usai persidangan, tim kuasa hukum Godol, Thomas Tarigan mengaku bahwa dalam video itu adalah Kopda Mirwansyah.
"Jadi, dalam video itu adalah Kopda M. Walau dia membantah, tapi semua bukti yang kami hadirkan itu semuanya berkesinambungan," katanya.
Thomas menyebut Kopda Mirwansyah diduga adalah pemilik
senpi sesuai dengan keterangan sejumlah saksi yang meringankan Godol. Bahkan, video pengakuan dari pemilik
senpi awalnya bernama Samson juga menguatkan.
"Semua bukti yang kami berikan kepada majelis hakim saling berkesinambungan. Jadi, walaupun Kopda M membantah, maka dia sudah disumpah dan pastinya itu akan dihadapkan kepada Yang Maha Kuasa. Kami juga berharap majelis hakim mempertimbangkan semua bukti yang kami miliki demi keadilan," harapnya.
Saksi Rahmad Tarigan Kecewa
Salah seorang saksi yang meringankan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Rahmad Tarigan sangat kecewa dengan Kopda Mirwansyah yang banyak mengaku tidak tahu dan lupa saat memberikan kesaksian.
Rahmad dan Kopda Mirwansyah adalah sosok yang diamankan ketika dilakukan razia oleh Brimob Polda Sumut di Kecamatan Pancurbatu beberapa bulan kemarin.
"Jadi, saya melihat langsung persidangan kesaksian Kopda Mirwansyah. Bahkan sebelum sidang tadi, saya dipertemuan dengan Kopda Mirwansyah. Saya akui bahwa Kopda Mirwansyah dan saya sama-sama diamankan oleh oknum Brimob kemarin. Tapi mengapa dia membantahnya," tanyanya heran.
Rahmad menegaskan bahwa saat itu dia bersama Kopda Mirwansyah hanya berjarak satu meter. Sedangkan
senpi itu ditemukan ditempat anggota TNI dimaksud diamankan.
"Saya sebagai masyarakat dan ikut terjaring razia bersama dengan Kopda Mirwansyah. Saya sangat kecewa terhadap keterangan Kopda Mirwansyah, padahal jarak saya hanya satu meter jaraknya dengan dia. Setelah itu, saya tidak tahu dia dibawa kemana," ungkapnya.
Menurut Rahmad, keterangan Kopda Mirwanysah bohong dengan mengatakan tidak pernah ditangkap atau diamankan dalam razia yang dilakukan Brimob. Seharusnya, kata Rahmad, TNI itu memberikan contoh pengayom dan pelindung.
"Kecewa karena TNI yang terlatih dan selalu mengayomi atau pelindung masyarakat seluruh warga ini. Kenapa sudah ada tapi dikatakan tidak ada, itukan namanya berbohong. Harapan saya media bisa meluruskan masalah ini dan majelis hakim harus memberikan keadilan kepada Godol dengan melihat fakta-fakta dan keyakinan," jelasnya.
Sayangnya, komandan atau atasan Kopda Mirwansyah, Letkol L. Tarigan ketika dikonfirmasi usai persidangan tidak memberikan jawaban terkait dengan kesaksian Kopda Mirwansyah.
Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan personel Brimob Polda Sumut saat razia di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: