Resolusi yang Diadopsi Tidak Mengikat
Meskipun resolusi tersebut tidak mengikat secara hukum, tingkat dukungannya mencerminkan opini dunia. Tidak ada hak veto di Majelis Umum, tidak seperti di Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 orang.
Resolusi tersebut juga menuntut penarikan semua pasukan Israel dan evakuasi para pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki “tanpa penundaan.” Dan mendesak negara-negara untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka yang bertanggung jawab mempertahankan keberadaan Israel di wilayah tersebut dan menghentikan ekspor senjata ke Israel jika senjata tersebut dicurigai digunakan di sana.
Selain itu, resolusi tersebut menyerukan Israel untuk membayar ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukannya dan mendesak negara-negara untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah perdagangan atau investasi yang mempertahankan keberadaan Israel di wilayah tersebut.
Resolusi tersebut muncul sebagai tanggapan terhadap putusan pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Juli yang mengatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri. Pendapat pengadilan tersebut juga tidak mengikat secara hukum.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video 14 Negara Bela Israel dan Tolak Resolusi di Majelis Umum PBB Terkait Palestina Berita Viral Hari Ini Jumat 20 September 2024 Berikut ini..