Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan 04 Sep 2024, 18:00 WIB | Short link: https://sumutkota.com/liputan6/cek-fakta/read/5693165/fakta-fakta-tentang-e-meterai-fungsi-dan-cara-mendapatkannya.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi saat ini memudahkan masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan, termasuk surat menyurat dan dokumentasi. Banyak dari instansi dan lembaga pemerintah maupun swasta telah memanfaaatkan digitalisasi untuk urusan administrasi. Bahkan, kini meterai ada yang berbentuk elektronik.
Dikutip dari peruri.co.id, materai elektronik atau e-Meterai merupakan jenis meterai yang diperuntukan untuk dokumen elektronik. Sama seperti meterai fisik, e-Meterai juga memiliki ciri khusus yang mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemerintah Indonesia.
Meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 dan Nomor 134/2021, serta Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Dalam penerapannya di kehidupan sehari-hari, e-Meterai punya fungsi untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Adapun dokumen yang bersifat perdata antara lain sebagai berikut:
Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipanya;
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Bentuk dan Ciri Meterai Elektronik
Dikutip dari situs indonesiabaik.id, e-Meterai yang dirilis Perum Peruri ini nilainya Rp 10.000. Dimensi e-Meterai Rp10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-Meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-Meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.
Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-Meterai tersebut.
Cara Mendapatkan e-Meterai
Dikutip dari peruri.co.id, proses pembelian e-Meterai tentu berbeda dengan meterai fisik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 86 Tahun 2021, penggunaan e-Meterai dapat dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu.
Cara membeli e-Meterai juga terbilang mudah. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membeli e-Meterai antara lain sebagai berikut.
Kunjungi situs pos e-Meterai di https://e-meterai.co.id/ dan klik menu “Beli e-Meterai”.
Login akun menggunakan email dan password. Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan e-Meterai, Anda bisa klik opsi “Daftar di sini”.
Pilih jenis user yang diinginkan.
Isi data diri kemudian unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan melalui SMS sebagai proses validasi.
Setelah berhasil tervalidasi, Anda bisa melakukan pembelian e-Meterai sesuai kebutuhan dan keinginan.