Advertisement
Cara Cek E-Meterai Asli via Website PERURI
Siapkan File PDF: Pastikan file PDF yang berisi e-meterai sudah siap.
Buka Situs PERURI: Kunjungi https://verification.peruri.co.id/.
Unggah File PDF: Unggah file PDF e-meterai pada kolom yang disediakan.
Verifikasi Captcha: Centang kotak I'm not a robot dan isi kolom captcha dengan benar.
Upload PDF: Klik tombol Upload PDF dan tunggu proses verifikasi selesai.
Lihat Hasil Verifikasi: Jika e-meterai asli, layar perangkat akan menampilkan informasi mencakup status verifikasi, tanggal tanda tangan, nomor kode, dan lainnya.
E-meterai yang asli diterbitkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Untuk menghindari penipuan, sebaiknya pembelian e-meterai dilakukan langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan keaslian e-meterai pada dokumen pendaftaran CPNS 2024 Anda, sehingga proses administrasi berjalan lancar tanpa hambatan.
Diperpanjang hingga 10 September 2024, Daftar CPNS Bisa Pakai Meterai Tempel
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengizinkan penggunaan meterai konvensional alias meterai tempel untuk pendaftaran CPNS 2024. Pasca pembelian meterai elektronik (e-meterai) yang disediakan Perum Peruri terkendala.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Deputi BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS TA 2024.
Kebijakan ini diambil sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri. Sehingga banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai.
Juga tak dapat melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai ketentuan. Faktor-faktor tersebut turut membuat masa pendaftaran CPNS 2034 diperpanjang hingga 10 September.
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," dikutip dari Surat BKN, Jumat (6/9/2024).
Tahapan selanjutnya, panitia seleksi instansi bakal melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen.
BKN juga mengajak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menghimbau calon pendaftar agar tidak menjadi gunakan meterai palsu maupun yang sudah digunakan (bekas).
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, BKN menyampaikan bahwa penggunaan meterai tempel yang sesuai merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021.
"Karena hal tersebut (penggunaan meterai palsu/bekas) dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi," tulis BKN.
Advertisement