Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan kegiatan fasilitasi harmonisasi untuk dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Karo.
Yakni tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
"Fasilitasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi kedua Ranperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memastikan aturan yang disusun akan efektif dalam pelaksanaannya di lapangan," ujar Roman Situngkir selaku Pimpinan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya di Medan, Sabtu.
Roman mengatakan hal ini dilakukan agar regulasi daerah dapat berjalan secara efektif tanpa bertentangan dengan peraturan yang sudah ada.
Proses harmonisasi juga dilakukan untuk meminimalisasi potensi konflik dan tumpang tindih aturan di kemudian hari yang dapat menghambat penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Karo
Mulianta Tarigan menyambut baik fasilitasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut, mengingat pentingnya regulasi pajak dan retribusi dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan adanya Ranperbup diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Karo.
"Selain itu dengan adanya Ranperbup ini dapat meningkatkan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi yang lebih akuntabel, transparan, serta sesuai dengan asas keadilan," ujar Mulianta.
Saksikan Video Kemenkumham Sumut harmonisasi rancangan peraturan bupati Karo Berikut ini..