Medan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba 142 kilogram gram daun ganja kering dan 455,5 gram sabu.
Pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator yang berada di Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu.
Dalam pengungkapan itu, Atrial mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti 143 Kg ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang yakni Irma Dinata (26), Jhon Freddy Pangaribuan (46), Budi Hutapea alias Obot (34), Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang (54) dan Andi Putra alias Andi (36) kelimanya warga Kota Pematang Siantar.
Sementara, untuk barang bukti sabu 500,41 gram sabu kata Atrial, merupakan hasil dari Lanal Tanjung Balai Asahan, dengan tersangka berjumlah 1 orang bernama Hamdani (34) warga asal Kab Bireuen Aceh.
"Untuk sabu yang dimusnahkan dari 500,41 gram yang disita dimusnahkan 455,5 gram sabu," katanya.
Saksikan Video BNN Sumut musnahkan 142 kg ganja dan 455,5 gram sabu Berikut ini..