Medan, MPOL - Satu dari dua pelaku pencurian tiang besi milik PT Telkom ditangkap Polsek Medan Area. Pelaku yang tertangkap yakni, M. Idris Nasution (28) warga Jalan Pasar III, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Baca Juga:
Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan mengatakan pelaku menjalankan aksinya di Jalan Denai, simpang Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Rabu (25/9/2024) sekira pukul 06.45 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku diketahui setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang disebut sebagai spesialis pencuri besi sedang mengambil dua buah tiang Telkom dengan mengendarai becak bermotor (betor).
Berbekal informasi itu, polisi kemudian bergerak menuju ke lokasi yang dilaporkan. Alhasil, pelaku pun ditangkap saat berada di atas betornya dengan barang bukti dua buah tiang Telkom hasil curian.
"Saat diinterogasi tersangka beralasan mengambil dua buah tiang besi Telkom karena besi tersebut tergeletak di pinggir jalan dan tersangka ada kesempatan untuk mengambilnya," kata Poltak Tambunan kepada Medan Pos, Senin (30/9/2024).
"Pelaku juga berniat akan menjual besi itu ke tukang botot agar menghasilkan uang untuk makan dan keperluan sehari-hari," tambahnya.
Poltak menambahkan dalam kasus ini ada dua pelaku yang melakukan pencurian, di mana seorang pelaku lagi berhasil melarikan diri.
"Pelakunya dua orang, yang satu perempuan sudah melarikan diri," sebutnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit betor Suzuki Smash BK 6559 KG dan dua buah tiang Telkom.
"Pelaku sudah kita tahan," pungkasnya.*
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: