Medan, MPOL - Guna memitigasi berbagai risiko cyber dan aktivitas ilegal di era digital, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara (BI Sumut) berkolaborasi dengan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Sumut serta OJK, LPS, Kominfo, Kepolisian, dan berbagai K/L terkait menyelenggarakan BMPD Talks di Menara Mandiri Regional Medan, Jalan Pulau Pinang, Selasa (1/10).
Baca Juga:
Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut, IGP Wira Kusuma mengatakan, talkshow bertema 'Pelindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID)' itu diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat dalam bertransaksi non tunai sejalan dengan upaya memitigasi potensi risiko cyber di era digital.
"Potensi digitalisasi harapannya dapat memberikan manfaat kepada berbagai kalangan masyarakat termasuk pada sektor UMKM. Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, UMKM berupaya untuk terus berinovasi dan mengembangkan usahanya melalui pemanfaatan digitalisasi," ujarnya.
Guna mendukung hal tersebut, sambungnya, BI telah mempersiapkan platform database profil UMKM potensial yang dibiayai (BISAID) yang sedang membutuhkan kredit pembiayaan untuk pengembangan usahanya. Pada kesempatan tersebut juga telah dilakukan diseminasi BISAID untuk mendukung percepatan akses pembiayaan kepada UMKM potensial.
"Transformasi digital bukan merupakan proses yang singkat, dibutuhkan sinergi dan konsistensi antara Kementerian dan Lembaga terkait baik dari tingkat pusat maupun daerah untuk terus mendukung proses transformasi di masing-masing daerah. Tentunya ini merupakan tugas bersama untuk mendukung ekosistem digital berjalan secara kondusif memberikan manfaat yang lebih banyak kepada masyarakat," tukasnya.
Disebutkannya, BI senantiasa mengkampanyekan pelindungan konsumen melalui tagline PeKA yaitu Peduli, Kenali, dan Adukan. Peduli harapannya konsumen memahami produk/jasa sistem pembayaran yang digunakan hingga termasuk fitur keamanan pada instrumen yang digunakan.
"Kenali yaitu konsumen dapat mengetahui berbagai modus risiko/potensi ancaman penipuan serta bagaimana memitigasinya. Adukan yaitu harapannya konsumen dapat memahami peran dari para regulator perlindungan konsumen, sehingga dapat mengajukan pengaduan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi," pungkasnya.
Ia menjelaskan, BMPD Talks menghadirkan beberapa narasumber yakni, Manager Departemen Surveilans Pelindungan Konsumen BI Henry Setyo Ari Bowo, Asisten Manajer Departemen Surveilans Pelindungan Konsumen BI Raihan Jolanda Putra, PIC Layanan Aduan Direktorat Pengendalian Aptika Kominfo RI Wilys Wahyu Meilan Kholis, Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Regional V Sumbagut Yovvi Sukandar, serta Plt Kanit Unit 3 Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut Iptu Indra Tamba SE MH. (Dro).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
Kata Kunci: