Labura, MPOL -Proyek Pembangunan Tanggul pada sungai Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, dituding rusak lahan warga tanpa izin. Ironisnya, pihak UPT Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Cabang Rantauprapat, tetap akan meneruskan pekerjaan tersebut kendati telah di komplain oleh pemilik lahan.
Baca Juga:
"Sudah saya sampaikan keluhan kemarin pada pimpinan, kata pimpinan tetap dilanjutkan sesuai rencana awal" ujar Tarmin, Staf UPT Dinas PUPR Rantauprapat, Selasa (1/10/2024).
Sebelumnya, warga pemilik tanah mengeluhkan adanya pengerjaan proyek pembangunan tanggul yang berada persis di depan lokasi lahan masyarakat yang berbatasan dengan jalan. Dimana, sungai dimaksud masih berada jauh di belakang lahan warga tersebut.
"Tanggul itu kan seharusnya dibangun di bantaran bibir sungai, bukan malah mengitari lahan warga dan menutup akses jalan dari tahan masyarakat. Sudah di komplain tapi tetap dikerjakan mereka (UPT Dinas)," terang Saidatul Akmal, (52) salah seorang perwakilan pemilik lahan tersebut.
Kata dia, proyek itu sedikit aneh, karena tanggul dibangun jauh dari bibir sungai. Bahkan ada beberapa rumah warga tidak terdampak pembangunan tanggul dengan instalasi berputar dari belakang rumah warga lainnya.
"Disebelah tanah kami bisanya dibangun berputar dari belakang rumah warga, kenapa kami bermohon agar tanggul itu juga diputar mengarah kebelakang tanah kami ditolak? Ada apa?," Terang Saidatul.
Terpisah, pimpinan CV. Zivvana Mora Raya, Aan Samara, mengakui bahwa pihaknya hanya mengerjakan saja. Sedangkan untuk proses dilapangan, dirinya hanya mengikuti aturan yang berlaku sesuai petunjuk teknis dari Dinas terkait.
"Kalau kami hanya mengikuti petunjuk dinas. Kami tidak mengetahui adanya permasalahan terhadap lahan warga tersebut," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada proyek Pembangunan Tanggul pada sungai Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut, menelan biaya sebesar Rp. 4.455.203.615.54,- melalui APBD Provinsi Sumatera Utara dengan masa pekerjaan 150 hari kalender.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: