Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/6241/ibu-aniaya-anak-kandung-di-medan-ditangkap-videonya-viralmotifnya-terkuak
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Medan, MPOL - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang ibu yang tega menganiaya dua anak kandungnya. Penganiayaan itu dilakukan pelaku DTN (38) di rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun menjelaskan awalnya penganiayaan itu diketahui. Seorang guru les melaporkan ke Polrestabes Medan bahwa badan salah satu muridnya terlihat memar karena telah dianiaya oleh ibunya.
Kedua anak korban laki-laki berinisial VC (11) dan perempuan berinisial KGJ (8) itu pun tampak mengalami memar-memar di bagian belakang tubuhnya. Video aksi penganiayaan ini pun viral di media sosial.
"Personel kita merespon laporan tersebut dan langsung ke lokasi pada Sabtu (21/9/2024)," kata Teddy didampingi Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba di Mapolrestabes Medan, Rabu (25/9/2024) malam.
Selanjutnya petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan kedua anak pelaku. Setelah dilakukan pengamanan terhadap anak tersebut, petugas lalu menjumpai pelaku yang sedang berada di belakang rumah.
"Ternyata hasil keterangan dari orang tuanya (pelaku) sudah sering melakukan penganiayaan. Orang tuanya ini seorang janda dan mempunyai beban tanggung jawab. Adapun yang terjadi terhadap anak perempuannya dilakukan penganiayaan dengan menggunakan tali pinggang (dilibas) dan juga ada rekaman CCTV. Itu sempat terjadi penganiayaan dengan selain memukul badannya ada juga memijak perutnya," terangnya.
Teddy mengungkapkan anak korban yang perempuan mengalami penganiayaan yang cukup parah. Sedangkan yang laki-laki tidak separah adiknya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menganiaya anaknya karena. Pasalnya, korban telah menghilangkan stiker dari sekolah. Akan tetapi, penganiayaan ini sudah sering terjadi yang dilakukan tersangka kepada anaknya.
"Mungkin kesal, biasa kalau seorang ibu lagi banyak beban pasti pelampiasannya adalah kepada anak," sebutnya.
Sekarang ini, sambung Teddy, anak pelaku yang laki-laki dititipkan kepada ayahnya, sedangkan yang perempuan dibawa ke salah satu tempat penitipan.
"Pelaku ini janda, sudah bercerai dengan suaminya kurang lebih 4 tahun. Untuk trauma healing otomatis akan kita lakukan, ini menjadi perhatian khusus," katanya.
Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 ayat (1) subs ayat (2) jo 76 c UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. *
Kata Kunci: