Deli Serdang, MPOL - Polsek Medan Tembung meringkus satu dari dua pelaku pencurian dengan modus membobol rumah korbannya. Pelaku Nanda Ika Ibnu Nasution alias Aseng (29) mencuri sejumlah perhiasan di rumah korban Jimmi Sibuea di Jalan Pipit XI, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Baca Juga:
Pelaku bersama seorang rekannya (buron) berhasil menggasak sejumlah perhiasan dan celengan milik korban senilai Rp 180 juta.
Kanitreskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora mengatakan pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.
"Kejadiannya ketika pemilik rumah sedang bekerja dan rumah dalam keadaan kosong, Sabtu 2 Maret 2024 lalu sekira pukul 11.00 WIB," kata Japri kepada Medan Pos, Selasa (24/9/2024) sore.
Japri menjelaskan ketika korban kembali dan melihat kondisi rumahnya sudah acak-acakan. Lalu, korban mengecek isi rumahnya dan mendapati sejumlah perhiasannya telah hilang.
"Korban kehilangan tiga buah kalung emas London, sebuah gelang emas, cicin emas dan celengan. Total kerugian mencapai Rp 180 juta," sebutnya.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Tembung. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya berjumlah dua orang. Setelah
6 bulan buron, akhirnya salah satu pelaku Nanda alias Aseng terdeteksi keberadaannya dan diringkus petugas di Jalan Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (20/9/2024).
Saat ditangkap, pelaku Aseng ini sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kirinya.
"Pelaku mengaku beraksi dengan seorang temannya HKN alias Boneng. Mereka masuk ke rumah korban melalui asbes," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan telah menjual perhiasan korban seharga Rp 20 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli pakaian.
"Tersangka merupakan residivis,
spesialis bobol rumah dan
curanmor. Dia ini pecandu sabu juga," terangnya.
Polisi kini masih memburu dan mencari keberadaan pelaku HKN alias Boneng, yang ikut serta membobol rumah korban.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: