Medan, MPOL - Kasus
pemerkosaan yang dialami salah satu mahasiswi di Kota Medan sampai saat ini masih hangat menjadi perbincangan. Publik pun bertanya-tanya mengapa 7 pelaku lainnya hingga kini belum mampu ditangkap Polrestabes Medan. Padahal, sudah 7 bulan kasus ini berlalu walaupun 4 pelaku sebelumya sudah ditangkap oleh Polsek Patumbak di hari yang sama setelah beberapa saat kejadian.
Baca Juga:
Mirisnya, para pelaku secara bergilir memperkosa korban DS (18) warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Kepada polisi korban mengaku diperkosa 11 pelaku secara bergantian. Korban diperkosa para pelaku di salah satu rumah kosong Jalan Trembesi, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sabtu (10/2/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Waktu itu, tim Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Panit Opsnal Iptu M. Yusuf Dabutar sudah lebih dulu menangkap 4 dari 11 pelakunya. Para pelaku ditangkap dalam tempo beberapa jam saja sejak korban membuat laporan.
Ke empat pelaku yang sudah ditangkap yakni pelaku utama Gomgom Togatorop alias Andi (19), Gunawan Nababan alias Gunawan (19), Ariel Pandiangan alias Ariel (19) dan Julius Hutabarat alias Lius (22). Para pelaku merupakan warga Jalan Perhubungan Dusun IV, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
Bejatnya, setelah korban digilir para pelaku, selanjutnya pelaku utama Gomgom Togatorop alias Andi kembali memperkosa korban.
"Setelah pelaku GT alias Andi memperkosa korban, berselang beberapa menit datang kawan pelaku berjumlah 10 orang saling bergantian memperkosa korban. Nah, setelah itu pelaku Andi ini kembali memperkosa korban. Jadi 2 kali korban diperkosa sama dia (pelaku)," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
Setelah selesai memperkosa korban, lanjut Faidir, lalu pelaku Andi membawa korban pergi dari lokasi dan menurunkan korban di depan gang kos-kosan pelaku dekat semak-semak.
Katanya, dari kasus ini masih ada 7 pelaku lainnya yang belum ditangkap. Mereka yakni YS, DS, HPG, MD, PG, RS dan AS.
Kemudian, penanganan kasus tersebut sudah ditarik ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Nah, sejak diambil alih Polrestabes Medan malah pelaku lainnya tak pernah ditangkap lagi.
Muncul dugaan di tengah-tengah masyarakat bahwa kasus yang tergolong kejahatan luar biasa ini sudah 'dipetieskan', mengingat tidak ada jaminan keseriusan dari Polrestabes Medan untuk bergerak mencari keberadaan dan menangkap para pelaku yang terlibat.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun maupun Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba ketika dikonfirmasi, Senin (9/9/2024) terkait kasus ini terkesan kompak tidak memberikan jawaban alias
bungkam. Begitu juga halnya dengan Kanit PPA, Iptu D. Agustina Sinaga tidak membalas konfirmasi awak media yang dilayangkan kepadanya.
Direktur Pushpa Angkat BicaraDirektur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis angkat bicara soal kasus
pemerkosaan ini. Menurutnya, tindak pidana
pemerkosaan itu merupakan
kejahatan berat.
"Kalau sudah perkara berat maka jangan ada pelaku-pelaku lain yang tertinggal (tidak ditangkap). Apalagi disebutkan dalam BAP para pelakunya saat itu," kata Muslim Muis saat dihubungi Medan Pos.
Muslim menegaskan tidak ada alasan untuk apapun untuk tidak menangkap pelaku lainnya. Apalagi dia juga sempat mendengar kabar para pelaku masih bebas berkeliaran di Medan dan Deli Serdang.
"Makanya tidak ada alasan untuk tidak menangkap 7 pelaku lainnya. Kalau 4 tersangka yang ditangkap itu sudah menjalani sidang, maka kesalahan polisi lah tidak mengungkap dan menangkap siapa-siapa lagi pelakunya. Kalau belum disidangkan, pertanyaannya perkara apa ini kalau sudah 7 bulan belum juga disidangkan? Perkara luar biasa ini," sebutnya.
Dirinya pun mendesak Polrestabes Medan agar segera bergerak menangkap 7 pelaku lainnya.
"Kita minta polisi untuk segera menangkap pelaku lainnya yang berkeliaran itu," desaknya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: