Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/5251/bupati-humbahas-sampaikan-nota-pengantar-keuangan-ranperda-papbd-2024
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Baca Juga:
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Ramses Lumbangaol SH dan dihadiri anggota DPRD Humbahas, Kapolsek Doloksanggul AKP D. Pasaribu, Niko Nainggolan SH (Kejari Humbahas), Ketua DWP Humbahas, Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd dan eleman masyarakat lainnya. Jaulim Manullang menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal yaitu pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat, keadaan darurat termasuk keadaan luar biasa.
Belanja Daerah yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.044.846.285.278,- dan pada Rancangan P-APBD naik menjadi Rp.1.061.032.551.954,-, bertambah sebesar Rp.16.186.266.676,- atau naik sebesar 1,55%.
Pembiayaan Netto yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.25.056.216.197,- pada Rancangan P-APBD menjadi Rp.45.027.168.447,-, bertambah sebesar Rp.25.679.230.406,- atau naik sebesar 79,70%.**
Kata Kunci: