Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/5036/kejari-langkat-musnahkan-barang-bukti-dan-rampasan-tindak-pidana-umum-dan-khusus
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appry, S.H.,M.H dalam sambutannya mengatakan, pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana.
Baca Juga:
Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasrkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar Kembali di lingkungan masyarakat.
"Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan."
Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Langkat Danang Dermawan, SH.,MH secara rinci mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari handphone 16 unit, sajam 15 buah, pakaian 38 buah, rokok 406 slop.
Keseluruhan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari 40 perkara Oharda, 24 perkara Kamtibum, 1 perkara Tindak Pidana Khusus yang statusnya telah memiliki Keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar Barang Bukti rokok dan pakaian, menghancurkan handphone dan senjata tajam menggunakan palu dan gergaji besi
Kegiatan tersebut dihadiri Kasubagbin Kejaksaan Negeri Langkat Okta Fiada Ginting, SH.,MH , Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Langkat Danang Dermawan, SH.,MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Rizki Ramdhani, S.H, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kab. Langkat Kepala Bidang SDK Widya Kesumajaya, S.Si.,Apt., Mewakili Polres Langkat abag SDM Polres Langkat Kompol Muhammad Hasan, SH.,MH.; seluruh jaksa fungsional dan pegawai Kejaksaan Negeri Langkat.(Red)
Kata Kunci: