Medan, MPOL -
Baca Juga:
Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan priode April - Juli 2024.
Pemusnahan barang bukti berupa 35 Kg sabu, 4,3 Kg ganja dan 36.860 butir pil ekstasi pakai mesin disaksikan Walikota Medan, Bobby Nasution, Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf, Ferry Muzawwad dan Kasat
Narkoba Kompol Adrian Rizky Lubis.
Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Sat Res
Narkoba juga menggagalkan peredaran 31 Kg sabu asal Tanjung Balai yang diamankan dari 2 tersangka yakni, MK dan RL di rest area tol Tebing Tinggi.
"Tim kita berhasil memonitor akan adanya peredaran sabu dari Tanjung Balai ke Medan. Lalu tim Sat Res
Narkoba melakukan pengintaian sampai ke rest area Tol Tebing Tinggi dan berhasil membekuk 2 orang tersangka yakni, MK dan RL dengan barang bukti 31 Kg sabu.
Dari pengakuan keduanya sabu yang rencananya akan diedarkan ke Kota Medan ini milik tersangka, FN yang saat ini sedang diburu petugas," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun disela-sela paparan Selasa (6/8/24).
Selain mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika, petugas juga membekuk 4 tersangka masing-masing berinisial DS (38) warga Jalan Sekata, Gang Nusa Indah, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, AFS (31) warga Dusun IV Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, I alias IT (42) warga Jalan Titi Sewa Benteng Hulu, Gang Amin, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung dan F (32) warga Dusun III, Desa Lengau Serpang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Hadir dalam pemusnahan, Walikota Medan, Bobby Nasution, Pj Bupati Delisersang, Ir Wiriya Alrahman, Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf, Ferry Muzawwad dan Kasat
Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis.
Sementara Walikota Medan, Bobby Naaution mengapresiasi kinerja Sat Res
Narkoba Polrestabes Medan.
"Apa yang dilakukan Polrestabes Medan perlu diapresiasi karena tidak berhenti bergerak memutus jaringan narkoba yang akan beredar di Medan," ucapnya.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: