Medan, MPOL - Polsek Medan Area menangkap dua pelaku
pencurian modus membobol rumah yang ditinggal penghuninya di Jalan Emas, No. 3, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Baca Juga:
Kedua pelaku yakni Dedi (51) warga Jalan Emas, Komplek PJKA, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area dan David Leo Hutabarat (23) warga Jalan Bakaran Batu, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.
Kedua pelaku ditangkap setelah video yang memperlihatkan keduanya melakukan
pencurian tersebar ke media sosial (medsos) Instagram, Rabu (28/8/2024) .
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah pihaknya mendapat informasi bahwa ada berita viral di medsos tentang rumah warga yang dibongkar maling, Rabu (28/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, petugas mengecek ke lokasi dan memeriksa rekaman cctv sembari melakukan penyelidikan. Saat di rumah tersebut, petugas tidak menemukan pemilik rumah, sementara rumah sedang dalam keadaan kosong.
Lalu dijelaskan Poltak, setelah diselidiki, petugas berhasil menangkap kedua pelaku Dedi dan David, Kamis (29/8/2024) sekira pukul 01.00 WIB. Keduanya dibekuk tak jauh dari TKP.
Dari hasil interogasi, sambungnya, kedua pelaku mengaku hanya mengambil 4 lembar papan, 2 broti dan satu daun pintu. Mereka menyebut beraksi bertiga dan seorang lagi masih dalam pencarian polisi.
"Untuk barang bukti yang diamankan papan dan daun pintu dijual ke Jalan Pahlawan. Uang hasil penjualan sebesar Rp 150 ibu digunakan pelaku untuk makan, isi paket data dan main warnet," ungkapnya.
"Kita sudah sarankan agar korban segera membuat laporan. Korban mau buat LP di Polsek hari ini," katanya.
Poltak juga menghimbau kepada masyarakat jika meninggalkan rumah agar melakukan penggembokan pada rumah yang ditinggal, tetap diperhatikan dan berkoordinasi dengan kepling jika rumah sedang kosong atau mau dijual. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: