Asahan, MPOL -Satuan Unit Narkoba Polres Asahan Polda Sumatera Utara berhasil menggulung dan mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu serta mengamankan 4 orang pelaku dari dua kasus berbeda dengan barang bukti hampir 2 kg sabu-sabu.
Baca Juga:
Demikian disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Forkompinda Asahan dan Kasat Narkoba pers rilieas di Mapolres Asahan, Rabu (28/8/2024).
Kapolres Asahan dihadapan media menyebutkan penangkapan 4 orang pelaku ini dari 2 kasus yang berbeda dengan masing-masing kasus ada 2 pelaku.Untuk kasus yang pertama melibatkan pelaku MP (33) dan DSS(20) warga Dusun IX, Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, warga beralamatkan yang sama ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai Senin,(12/8/24).
Kemudian, untuk kasus berikutnya melibatkan AH (25) warga Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan HAS (30) warga Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ditangkap di Kelurahan Boting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada Kamis (22/8/24).
Selanjutnya, Kapolres Asahan AKBP Afdhal mengatakan untuk kasus yang pertama berawal dari adanya informasi dari orang yang layak untuk dipercaya bahwa ada seorang laki-laki berinisial MP akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di TKP pada Senin,(12/8/24) malam.
Dengan gerak cepat petugas melakukan penyelidikan di areal TKP tepatnya di salah satu losmen melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap MP,kata Kapolres.
Dari penangkapan terhadap MP, Polisi menemukan barang bukti satu toples bening dibalut lakban coklat berisi 1 bungkus teh Cina Guanyingwang berisi sabu yang akan dijual ke orang lain. Dari keterangan MP, barang haram itu diperoleh dari DSS.
Kemudian dihari yang sama, tim langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap DSS di pinggir jalan, tepatnya di depan losmen tersebut,terangnya.
Sementara, untuk kasus yang kedua, Kapolres Asahan menerangkan hampir sama dengan kasus yang pertama, yaitu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
"Lansung petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi. Petugas berhasil menangkap pelaku AH dan menemukan barang bukti sabu sebanyak satu kilogram dibungkus plastik teh Cina Guanyingwang bewarna hijau yang tujuannya akan dijual kepada seseorang," ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, barang itu berasal dari seseorang berinisial P di Malaysia yang diantar oleh HAS.Setelah dilakukan pengembangan,Polisi berhasil menangkap HAS.
"Terhadap para pelaku, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.Kata Kapolres.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: