Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/hukum/3045/kppu-mulai-sidangkan-perkara-persekongkolan-di-brin
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Baca Juga:Sidang tersebut dipimpin Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran ("LDP") oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.
Perkara yang berasal dari laporan masyarakat ini melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni PT Buana Prima Raya (Terlapor I), PT Multi Teknindo Infotronika (Terlapor II), serta Kelompok Kerja (POKJA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tersebut sebagai Terlapor III dan Terlapor IV. Seluruh Terlapor hadir di ruang sidang KPPU pada sidang perdana tersebut. Proses tender diawali dengan pengumuman tender pada 8 April 2022 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp299.700.000.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah).
Setelah melalui proses, pada tanggal 13 Mei 2022, ditetapkan Terlapor I sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp299.200.347.930 (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah). Dalam LDP, Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Temuan tersebut antara lain proses pengadaan yang mengarah pada produk tertentu, penciptaan persaingan semu, praktik diskriminasi, penambahan pengadaan dan harga kontrak, serta adanya tindakan yang memfasilitasi Terlapor I untuk menjadi pemenang tender.
Kata Kunci: