Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/6559/tiga-pencuri-modus-bongkar-rumah-di-medan-diringkus-satu-ditembak
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Medan, MPOL - Polisi meringkus komplotan pelaku pencurian modus bongkar rumah di Jalan Jati II, No.16, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota. Dari penangkapan itu, polisi menangkap tiga dari empat pelakunya.
Baca Juga:
Adapun identitas ketiga pelaku yang ditangkap yakni, Muhammad Derry alias Acong (24) warga Jalan Bagian No. 3, Medan, Rian Hendra Wanto alias Baling (33) warga Jalan Jermal XV, Gang Babe, Medan Denai dan Erwin Sitorus (43) warga Jalan Jati III, Medan Kota. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid mengatakan ketiga pelaku dibekuk karena mencuri sejumlah barang berharga dengan modus operandi membongkar rumah milik korban LD Simatupang.
Bambang menjelaskan aksi pencurian itu diketahui korban pada Minggu (8/9/2024) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Adapun barang-barang yang hilang dicuri berupa dua unit Tv, tiga buah tabung gas, satu unit mesin kompresor dan dua unit outdoor AC.
Kemudian, empat unit sepeda, satu unit skuter dan tiga buah daun pintu kamar mandi. Akibat dari kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 58 juta.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelakunya. Muhammad Derry alias Acong ditangkap di Jalan HM. Jhoni, Gang Aman I, Kecamatan Medan Kota, Selasa (17/9/2024).
"Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan Rian Hendra Wanto alias Baling, Leo (belum tertangkap) dan Erwin Sitorus," kata Bambang kepada Medan Pos, Jumat (4/10/2024) malam.
Eks Panitreskrim Polsek Delitua ini menyebut pihaknya kemudian kembali melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lainnya. Alhasil, pelaku Rian alias Baling ditangkap di Jalan Jermal XII, Medan Denai, Kamis (3/10/2024). Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan berhasil membekuk pelaku Erwin Sitorus di Jalan HM Jhoni, Kecamatan Medan Kota.
"Nah, pada saat dilakukan pengembangan tersangka Rian alias Baling mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di kaki kanannya," ucapnya.
Bambang menjelaskan peran masing-masing tersangka, di mana pelaku Acong dan Baling masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat melalui kos-kosan kosong di sebelah TKP. Setelah di lantai dua, pelaku melompat ke rumah korban dan menggasak dua buah tabung gas ukuran 12 kg dan dua unit sepeda milik korban. Lalu, barang curian itu dijual dan hasil penjualan dibagi rata masing-masing mendapatkan Rp 230.000.
Keesokan harinya kedua tersangka kembali lagi melakukan pencurian di rumah korban. Namun, saat itu kedua tersangka bertemu dengan pelaku Leo (belum tertangkap) dan mereka sepakat agar Leo melakukan pemantauan memantau di depan rumah korban.
"Kedua tersangka ini kembali masuk ke rumah korban dengan cara yang sama dengan sebelumnya. Mereka berhasil mengambil Tv, mematahkan pintu kamar mandi dan menjualnya. Keuntungan kemudian dibagi tiga," ujarnya.
"Tersangka Acong dan Baling mendapatkan Rp 235.000, tersangka Leo Rp 230.000. Setelah pencurian itu tersangka Baling memberikan bagian Rp 125.000 kepada tersangka Erwin Sitorus sebagai upah yang memberikan informasi kalau rumah tersebut kosong dan mengatakan pemilik rumah sedang ditahan," ungkapnya.
Dari para tersangka, disita barang bukti satu unit Tv merk Sharp, satu unit sepeda lipat, satu unit sepeda merk Atlantis warna hitam dan sebuah obeng.
Terhadap tersangka, sambung Bambang, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. *
Kata Kunci: