Sunggal, MPOL -
Baca Juga:
Akhirnya, Polsek Sunggal menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan Sokhizinema Zoromi (28) hingga korban tewas.
Korban yang diketahui sebagai Juru Parkir (
Jukir) tewas di depan rumah makan ACC kawasan Jalan Setia Budi.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat disela-sela paparan Sabtu (5/10/24).
Kapolsek mengungkapkan ketiga tersangka merupakan satu keluarga pemilik rumah makan CC.
"Tiga tersangka yakni DY (38) dan RW (40) merupakan pasangan suami istri dan IT (35) adik dari RW. Mereka satu keluarga pemilik rumah makan ACC," ujarnya.
Bambang menjelaskan kejadian bermula kala korban meminta uang parkir kepada IT, dan IT (pelaku) menegur korban.
"IT menegur korban lantaran sudah diingatkan berulang kali agar tidak mengutip uang parkir di lokasi rumah makan ACC," ujarnya.
Lantaran ditegur, korban tidak terima sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku sehingga terjadi pengeroyokan hingga korban tewas.
"Korban tewas lantaran benturan benda keras dan tusukan," terangnya.
Hasil pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Masing-masing pelaku dikenakan pasal 170 Ayat Ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUPhidana dengan humanan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan milik korban berupa celana panjang, sepatu, baju lengan pendek hitam, jaket sweater, rompi parkir, kartu identitas parkir.
"Barang bukti milik tersangka yakni baju lengan pendek hitam dan ekor ikan pari yang sudah kering," papar Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: