Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/Berita/3759/ribuan-warga-fmppsbs-hadang-pengembang-yang-ingin-rebut-tanah-masyarakat-di-selambo
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
![Ribuan Warga FMPPSBS Hadang Pengembang Yang Ingin Rebut Tanah Masyarakat di Selambo](https://i0.wp.com/cdn.medanposonline.com/uploads/images/2024/06/_8149_Ribuan-Warga-FMPPSBS-Hadang-Pengembang-Yang-Ingin-Rebut-Tanah-Masyarakat-di-Selambo.png)
Baca Juga:
Lahan ex HGU PTPN 2 yang dikuasai masyarakat sejak 1998 itu seluas 325 Ha, sudah dihuni 3000 KK dan merupakan tanah ex Grand Sultan no. 1429 dan sudah pernah dimenangkan di PN Kleas I-B Lubuk Pakam, Nomor Putusan; 59/Pdt.G/2011/PN-LP terdaftar atas Nama WANTIANUDDIN selanjutnya dibagiakn ke masyarakat.
Umri Barus, Koordinator FMPPSBS menyampaikan ke media, bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat yang dibagikan oleh ahli waris Grand Sultan, Wantianuddin dan sah secara hukum, namun ada sekelompok oknum yang diduga mafia tanah yang ditunggangi pihak pengembang berusaha mengusir masyarakat dengan menggunakan kekerasan dan perusakan bangunan masyarakat.
FMPPSBS dalam hal ini mewakili masyarakat akan terus memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya untuk memiliki ha katas tanah sesuai program pemerintah dan juga meminta kepada aparat agar memihak kepada masyarakat dan bersikap netral dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya Sumatera Utara.**
Kata Kunci: