Berita Terkini Nasional Dan Internasional 2024
Home Skor bola Zodiakmu Hari Ini dairi G News  

Respons Pedagang Warung soal Larangan Jual Rokok Eceran Berita Viral Hari Ini Jumat 20 September 2024

Rokok Komoditas Utama Omzet Penjualan

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi, menilai sejumlah aturan bagi produk tembakau, khususnya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta penjualan rokok eceran, akan mempersulit kondisi pedagang koperasi dan ritel yang tersebar di berbagai wilayah.

“Karena selama ini, rokok merupakan komoditas utama yang membantu omzet penjualan hingga 50%. Aturan ini jelas akan mempersulit pelaku usaha seperti kami,” ungkap Anang dikutip Sabtu (3/8/2024).

Anang melanjutkan selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel. Apalagi, banyak pedagang yang sudah ada terlebih dulu dibandingkan dengan satuan pendidikan maupun tempat bermain anak.

“Pemerintah seharusnya memikirkan posisi pedagang ritel yang sudah ada sebelum fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak tersebut didirikan.” terangnya.

Selain itu, Anang juga menyatakan dengan adanya pelarangan tersebut terdapat potensi peralihan konsumsi ke rokok ilegal yang dapat menekan para peritel yang telah patuh untuk menjual rokok legal sesuai hukumnya. Penerapan regulasi ini dapat menyulitkan masyarakat dan pengawasannya juga masih menjadi pertanyaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kredit
  • Tim Regional
    Author
    Tim Regional
  • Yusron Fahmi
    Editor
    Yusron Fahmi

Berita Terkini

Lihat Semua