- Beranda » Liputan6 » Warga Rokan Hulu Kehilangan 6 Sapi, Polisi Tangkap 10 Sindikat Pencurian Ternak Berita Viral Hari Ini Sabtu 2 November 2024
Warga Rokan Hulu Kehilangan 6 Sapi, Polisi Tangkap 10 Sindikat Pencurian Ternak Berita Viral Hari Ini Sabtu 2 November 2024
Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap 10 pencuri sapi yang beraksi di berbagai daerah. Sindikat pencurian sapi ini sejak 17 Oktober 2024 telah menggondol 6 ekor ternak milik warga.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menjelaskan, masing-masing tersangka di antaranya berinisial RMT, SYD, BMN, NHD, SYT, JJS, JY, ABN dan JS. Perbuatan para tersangka membuat warga merugi hingga Rp38 juta.
Advertisement
"Para tersangka beraksi di Kecamatan Rambah Samo, Rambah Hilir dan Bonaidarussalam," kata Budi, Senin malam, 28 Oktober 2024.
Menurut Budi, para tersangka beraksi dalam hari dan jam berbeda. Biasanya pada malam hari ketika sapi ditambatkan pemiliknya di kebun sawit ataupun dalam kandang.
Dalam kasus ini, polisi menyita mobil pickup yang digunakan untuk pencurian ternak, tali, sepeda motor hingga telepon seluler. Sementara untuk ternak yang dicuri telah dijual tersangka.
"Mereka beraksi pada 17, 24 dan 26 Oktober, kejahatan para tersangka membuat pemilik sapi di berbagai daerah khawatir," kata Budi.
Sapi yang paling banyak dicuri adalah milik Subari, warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambah Samo. Adanya pencurian diketahui ketika warga melihat mobil pickup melaju kencang keluar dari kebun sawit.
"Mobil itu memuat 4 sapi, pemilik ternak kemudian melapor ke polisi," kata Budi.
Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya polisi menerima 2 laporan kejadian serupa di kecamatan berbeda. Para tersangka akhirnya tertangkap di berbagai lokasi.
Penangkapan sindikat pencurian sapi ini, tambah Budi, merupakan komitmen kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang tahapan Pilkada.
"Polres Rohul akan mengawal seluruh tahapan Pilkada 2024, termasuk juga memberantas para pelaku tindak pidana," jelas Budi.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement