Perbedaan status ini menjadi dasar mengapa anggota DPRD tidak mendapatkan pensiunan seperti anggota DPR RI.
Advertisement
Hak Keuangan Anggota DPRD Setelah Masa Jabatan
Meskipun anggota DPRD tidak mendapatkan pensiunan, mereka tetap memiliki beberapa hak keuangan setelah masa jabatannya berakhir. Berikut adalah beberapa hak tersebut:
1. Tabungan Perumahan
Selama masa jabatannya, anggota DPRD menerima potongan gaji yang dialokasikan untuk tabungan perumahan. Tabungan ini dapat diambil setelah masa jabatan berakhir. Besaran tabungan ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Contoh:
Di DPRD Jawa Timur, sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi, anggota DPRD dipotong Rp 500.000 per bulan untuk tabungan. Jika dihitung selama lima tahun masa jabatan, total tabungan yang bisa diambil mencapai Rp 30 juta.
2. Tunjangan Hari Tua (THT)
Beberapa daerah memberikan Tunjangan Hari Tua kepada anggota DPRD yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Besaran THT ini biasanya dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir.
3. Uang Jasa Pengabdian
Uang jasa pengabdian adalah sejumlah uang yang diberikan kepada anggota DPRD yang mengakhiri masa baktinya. Besarannya biasanya ditentukan berdasarkan lamanya masa jabatan.
4. Asuransi Kesehatan
Meskipun tidak mendapatkan pensiunan, beberapa daerah tetap memberikan fasilitas asuransi kesehatan kepada mantan anggota DPRD untuk jangka waktu tertentu setelah masa jabatan berakhir.
Alasan Di Balik Kebijakan Tidak Adanya Pensiun DPRD
Ada beberapa alasan mengapa anggota DPRD tidak mendapatkan pensiunan seperti anggota DPR RI:
1. Status Kepegawaian
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, anggota DPRD dianggap sebagai pejabat daerah, bukan pejabat negara. Status ini membedakan mereka dari anggota DPR RI dalam hal hak-hak keuangan dan administratif.
2. Prinsip Otonomi Daerah
Setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur anggaran dan belanjanya sendiri. Pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPRD dapat membebani APBD dalam jangka panjang.
3. Pertimbangan Anggaran
Pemberian pensiun kepada anggota DPRD dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia akan membutuhkan anggaran yang sangat besar. Hal ini dapat mengurangi alokasi anggaran untuk program-program pembangunan daerah.
4. Sifat Jabatan yang Terbatas
Masa jabatan anggota DPRD yang terbatas (5 tahun) dan kemungkinan untuk tidak terpilih kembali menjadi pertimbangan dalam tidak memberikan pensiun seumur hidup.
Advertisement
Perbandingan dengan Pensiunan Anggota DPR RI
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita bandingkan dengan sistem pensiun anggota DPR RI:
1. Dasar Hukum
Pensiun anggota DPR RI diatur dalam UU No. 12 Tahun 1980. Menurut undang-undang ini, anggota DPR RI yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan pensiun seumur hidup.
2. Besaran Pensiun
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016, besaran pensiun anggota DPR RI adalah 60% dari gaji pokok. Rinciannya sebagai berikut:
-
Ketua DPR: Rp 3,02 juta per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp 2,77 juta per bulan
Anggota DPR: Rp 2,52 juta per bulan
3. Tunjangan Hari Tua
Selain pensiun bulanan, anggota DPR RI juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekali.
4. Pensiun Janda/Duda
Jika anggota DPR RI meninggal dunia, janda atau dudanya berhak menerima 50% dari pensiun yang diterima almarhum/almarhumah.