Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Provinsi Sumut dr. Aris Yudhariansyah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.
“Terdakwa Aris Yudhariansyah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan APD Covid-19, melakukan korupsi yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp24 miliar,” kata JPU Erick Sarumaha di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat.
JPU dalam surat dakwaan menjelaskan, terdakwa Aris Yudhariansyah melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Ferdinan Hamzah Siregar (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kerugian keuangan negara yang timbul tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako di Kota Palu No. 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024,” ujar dia.
Pihaknya menjelaskan, anggaran dalam pengadaan APD tersebut berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumut tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar lebih.
Namun, kata dia, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, diduga tak sesuai dengan ketentuan.
“Sehingga, mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan,” sebut dia.
Kemudian, dalam pelaksanaan pengadaan APD-nya diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Dia menambahkan, selain itu ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
“Adapun barang-barang yang diadakan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95,” jelasnya.
JPU Erick Sarumaha menjelaskan lokasi dan waktu terjadinya perbuatan hukum dugaan korupsi itu terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut sekitar Maret hingga Juli tahun 2020.
“Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erick Sarumaha.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (11/11), dengan agenda keterangan saksi-saksi.
“Dikarenakan para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (11/11), dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Sarma Siregar.
Diketahui kasus terdakwa Aris dan Ferdinan merupakan hasil pengembangan dari dua terdakwa sebelumnya yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Medan, yakni mantan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura selaku rekanan.
Saat ini, kasus yang menyeret Alwi dan Robby masih bergulir dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, sehingga hukuman terhadap keduanya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Saksikan Video Mantan Sekdis Kesehatan Sumut didakwa korupsi pengadaan APD Covid-19 Rp24 miliar Berikut ini..