Tapanuli Utara (ANTARA) - Penjabat Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor agar segera melakukan pengurusan surat-surat kendaraannya dan memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang digelar pada 21 Oktober - 31 Desember 2024.
"Seluruh pemilik kendaraan, baik itu plat hitam, kuning dan plat merah kita imbau untuk memanfaatkan program kegiatan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2024," ujar Pj Bupati Dimposma, Kamis (31/10).
Disebutkan, sesuai informasi Bapenda dan Kantor Samsat Tarutung, program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2024 tersebut menerapkan pembebasan atas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke-II, bebas pajak progresif, bebas pokok PKB sebesar 5 persen, serta bebas denda SWDKLLJ.
Selain itu, diinformasikan juga perihal atas kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan bermotor akan dihapus dan kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan.
"Bahkan, berdasarkan data Samsat Tarutung, ternyata banyak kendaraan plat merah yang menunggak pajak. Ini harus menjadi atensi," jelasnya.
Pengurusan akan surat kendaraan plat merah juga ditekankan oleh Dimposma untuk mendapatkan perhatian organisasi perangkat daerah terkait, serta seluruh pimpinan OPD.
Saksikan Video Pj Bupati Taput imbau pemilik kendaraan manfaatkan agenda pemutihan dan diskon pajak Berikut ini..