Batu Bara, MPOL -Setelah menangkap sepasang kekasih yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara kembali memperluas penyelidikan dengan mengamankan seorang pria berinisial TPM (38) alias Didik. Penangkapan ini dilakukan di jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, pada Rabu (23/10) sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi SH, melalui KBO Ipda Amri Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan Didik merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Setelah menangkap NA kami mendalami informasi mengenai siapa pemasok narkotika tersebut. Dari situ, kami berhasil melacak dan menangkap Didik," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti signifikan dari penguasaan Didik, di antaranya satu plastik klip besar berisi shabu seberat 49,98 gram dan satu plastik klip sedang dengan berat 0,75 gram. Selain itu, tim juga menemukan satu unit handphone serta sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam-biru yang tidak dilengkapi nomor plat.
"Dari hasil interogasi, Didik mengakui bahwa ia adalah pemasok shabu yang dijual kepada Nur Astari," ujar Ipda Amri. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara.
Kini, Didik telah dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus memberantas narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: