Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunda sidang AKBP Achiruddin Hasibuan dengan agenda tuntutan dalam perkara membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
"Ijin yang mulia, perkara Achiruddin Hasibuan ditunda karena tuntutan belum siap," ujar JPU Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Ia mengatakan akan mengupayakan nota tuntutan Achiruddin tersebu t secepatnya selesai dibuat agar supaya dapat bisa bacakan di persidangan tersebut.
"Kami meminta sidang dengan agenda tuntutan ke depan dilakukan secara
online karena masalah biaya," ucapnya.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi menjadwalkan akan melanjutkan persidangan Achiruddin Hasibuan pada Rabu 13 September 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terpisah, Achiruddin mengatakan dirinya ingin sidang dilakukan secara langsung atau
offline bukan melalui virtual secara
online.
"Saya ingin
offline biar terbuka semua, tapi itu semua wewenang jaksa," ucap Achiruddin.
Saksikan Video JPU Kejati Sumut tunda sidang tuntutan AKBP Achiruddin Hasibuan Berikut ini..