Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RD (42) dan DE (40) yang menjadi pengedar narkoba di wilayah setempat.
Rafles menyebutkan bahwa pasangan suami istri ini ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di kawasan Suka Ramai, Medan yang disinyalir sarang peredaran narkoba.
Hasil pemeriksaan urine, kata dia, menunjukkan bahwa pasangan suami istri tersebut positif menggunakan narkoba.
"Keduanya sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Rafles.
Ia mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Banyak pengaduan masyarakat masuk ke Satnarkoba Polrestabes Medan yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba dan judi," ujarnya.
"Ke depan, kegiatan ini akan terus kami lakukan sesuai dengan arahan pimpinan kami," ujarnya.
Saksikan Video Polrestabes Medan tangkap pasutri edarkan narkoba Berikut ini..