Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan produksi dan penyebaran uang palsu di Tebing Tinggi dengan meringkus satu orang tersangka berinisial R (44).
"Tersangka berinisial R warga Desa Beringin, Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batubara," kata Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Minggu (11/7).
Pada saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar, dengan rincian 23 lembar dengan nomor seri APZ263728, enam lembar dengan nomor seri CKJ022522, satu lembar dengan nomor seri WHH919560, serta satu mesin printer.
Pelaku bersama barang bukti diamankan petugas ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU No 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saksikan Video Polisi bongkar jaringan pembuat uang palsu di Sumut Berikut ini..