Medan (ANTARA) - Tempat hiburan dan rumah makan di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara wajib tutup pada malam tahun baru 2021 guna mencegah terjadinya kerumunan massa di masa pandemi COVID-19.
"Pukul 21.00 WIB tempat hiburan dan rumah makan wajib tutup," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Medan, Kamis (31/12).
Ia mengatakan pihaknya bersama dengan Satgas Penanganan COVID-19 akan melakukan patroli terkait kepatuhan masyarakat tentang protokol kesehatan.
"Nanti akan kita tindak lanjuti dengan melaksanakan penertiban operasi yustisi baik itu dari satgas kota maupun provinsi," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun baru di rumah masing-masing.
"Saya yakin tidak akan mengurangi kegembiraan. Tidak perlu konvoi, arak-arakan, balapan liar atau yang lain," katanya.
Untuk mengantisipasi kerumunan, pihak kepolisian menutup lima titik ruas jalan di Kota Medan dimulai pada Kamis (31/12) pukul 19.00 WIB sampai dengan Jumat (1/1) pukul 06.00 WIB.
Adapun lima titik ruas jalan yang ditutup yakni Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Pinang dan Jalan Zainul Arifin.
Saksikan Video Tempat hiburan dan restoran di Medan wajib tutup saat malam tahun baru Berikut ini..