Langkat (ANTARA) - Untuk antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) telah dibebaskan tujuh orang warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Langkat yang berada di Kecamatan Hinai.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Langkat Harry Wibowo, di Hinai, Kamis.
Harry Wibowo menjelaskan, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, Lapas Tanjung Gusta bebaskan 143 narapidana
Dimana hal itu berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.H.H-19-PK.01.04.04 Tahun 2020, dimana ini tidak dipungut biaya apapun.
Adapun mereka yang dibebaskan itu yakni Yuliadi Bin Sunardi, Yusrizal Harahap Bin Alm M Nusuki Harahap, M Jefri Bin Ismansyah, Herman Sembiring Bin Alm Kiprok Sembiring, Jaya Handoko Bin Amri, Syahbudi Bin Syahruddin dan Edi Efendi Bin Ibrahim, katanya.
Saksikan Video Tujuh warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Langkat dibebaskan cegah COVID-19 Berikut ini..