Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/6524/imigrasi-belawan-serahkan-wna-tanpa-dokumen-kepada-kejari
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Baca Juga:Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Andriew Guntur Simanjuntak kepada wartawan saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan seorang WNA ke pihak Kejari Belawan. "Kantor imigrasi Belawan telah melakukan penyidikan terhadap tersangka SR warga negara Bangladesh dan telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Belawan. Sebab, hal ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menjadikan Indonesia sebagai destinasi yang nyaman bagi wisatawan maupun investor mancanegara yang taat terhadap aturan yang berlaku", ucapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan itu lebih lanjut,
dikenakan Pasal 119 dan Pasal 113 UU Keimigrasian yakni masuk dan berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah/masih berlaku, sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di TPI", tegasnya didampingi Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Deki Melwanda. "SR warga negara Bangladesh tersebut sudah pada tahap pemeriksaan dan tersangka berikut barbuk di serahkan Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kepada pihak Kejaksaan bagian pidana umum yang sudah menerima perkara tersebut (P21), dengan demikian maka tanggung jawab perkara tersebut kini ditangan pihak Kejari Belawan.
Kata Kunci: