Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/5841/mantan-kepala-perwakilan-ombudsman-ri-sumut-pertanyakan-proyek-kolam-retensi-usu
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Medan, MPOL -Warga Kota Medan mempertanyakan utilitas atau kegunaan Kolam Retensi USU maupun Kolam Retensi Medan Selayang karena di sekitar kawasan kolam masih menjadi titik lokasi banjir ketika curah hujan turun. Warga meminta proyek ini segera diaudit karena memunculkan tanda tanya besar.
"Sebaiknya proyek ini harus diaudit oleh BPK atau BPKP dan hasilnya dipublikasikan. Termasuk perlu diaudit DED nya. Ada yang tidak beres di situ," tegas Ginting, seorang warga yang dijumpai wartawan, Senin (9/9) di kawasan Jl Dr Manshur Medan. Sementara itu Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar yang dihubungi wartawan juga mempertanyakan fungsi dua kolam retensi di Kota Medan, yang dibangun dengan biaya sekitar Rp 45 miliar. Pembangunan kolam retensi tersebut, dinilai sebagai penghamburan uang rakyat, mengingat Kota Medan saat ini masih langganan banjir.
"Setahu saya, fungsi kolam retensi itu untuk mengatasi banjir. Tapi faktanya, dua kolam retensi itu seperti tak berfungsi. Karen sampai saat ini, Kota Medan masih banjir," tegas Abyadi menjawab wartawan, Senin (9/9/2024).
Abyadi Siregar sendiri memang mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa pembangunan dua kolam retensi tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, tidak diketahui apakah aparat penegak hukum (APH), sudah menindaklanjuti temuan BPK terebut.
Dua kolam retensi yang dibangun tersebut berada di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) dan di kawasan Kecamatan Medan Selayang. Untuk yang di Kampus USU dibangun dengan biaya Rp 20 miliar. Sedang yang di Kecamatan Medan Selayang — tepatnya di Jalan Harmonika Baru — menelan biaya Rp 25 miliar.
Topan Ginting ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan pada media pernah menjelaskan, kedua kolam retensi ini sangat penting untuk menyerap air yang menggenangi kota. Sehingga dapat membantu mengatasi banjir di Kota Medan.
Tapi sayangnya, tegas Abyadi Siregar, meski dua kolam retensi itu dibangun dengan anggaran mahal, tapi Kota Medan tetap mengalami banjir yang meresahkan masyarakat. Karena itu, Abyadi Siregar menegaskan bahwa pembangunan dua kolam retensi tersebut tidak bermanfaat.
Hasil pengamatan Tim MATA Pelayanan Publik, pekan lalu, kolam retensi di dalam Kampus USU Jalan Dr Mansur, terlihat tidak penuh dengan air. Di permukaan sebelah Jalan Mansur, terlihat ada pompa air.
"Apa manfaatnya? Kalau ternyata Kota Medan masih banjir? Kan saying uang rakyat yang Rp 45 miliar itu?", tegas Abyadi Siregar.
Karena itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023 itu, mengharap agar aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK agar segera menindaklanjuti kasus yang menjadi temuan BPK ini.
Pihaknya juga akan mendatangi Kantor BPK Perwakilan Sumut maupun BPKP guna mendapatkan informasi perihal temuan yang didapat kedua instansi ini dari proyek Kolam Retensi di Medan.
Sementara itu Pj Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan yang dikonfirmasi menyebutkan fungsi kolam retensi di USU memang untuk penampungan air. Fungsinya belum maksimal menanggulangi banjir karena saluran outlet pembuangan air tampungan menuju sungai belum dikerjakan.
Sementara pembangunan Kolam Retensi di Jalan Harmonika Medan Selayang masih dalam tahap pekerjaan sehingga belum bisa dirasakan kemanfaatannya untuk menampung curah hujan.
Selain itu untuk pengendalian banjir yang lebih optimal, SDABMBK akan membangun satu lagi kolam retensi di Medan Selayang di luar yang sedang dibangun. Kolam retensi kedua di Medan Selayang ini akan terkoneksi dengan proyek Balai Wilayah Sungai (BWS).
TIDAK ADA MARK UP DAN KESALAHAN PROSEDUR
Terkait adanya dugaan temuan dari BPK atas proyek kolam retensi USU, Gibson Panjaitan menegaskan kegiatan proyek sudah berjalan sesuai program dan peraturan serta dalam pengawasan pihak terkait termasuk BPK.
"Kemarin memang sempat ada potensi yang bisa menjadi temuan. Namun karena proyek ini dijalankan secara terbuka dan di bawah pengawasan ketat, maka kemudian potensi temuan tersebut telah dihindarkan," ucapnya.
Ketika wartawan ingin meminta ketegasan soal kemungiinan adanya kesalahan teknis atau Mark up dari proyek ini, Gibson dengan mantap menyebut tidak ada Mark up dan kesalahan teknis maupun prosedur.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci:
Baca Juga:
"Sebaiknya proyek ini harus diaudit oleh BPK atau BPKP dan hasilnya dipublikasikan. Termasuk perlu diaudit DED nya. Ada yang tidak beres di situ," tegas Ginting, seorang warga yang dijumpai wartawan, Senin (9/9) di kawasan Jl Dr Manshur Medan. Sementara itu Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar yang dihubungi wartawan juga mempertanyakan fungsi dua kolam retensi di Kota Medan, yang dibangun dengan biaya sekitar Rp 45 miliar. Pembangunan kolam retensi tersebut, dinilai sebagai penghamburan uang rakyat, mengingat Kota Medan saat ini masih langganan banjir.
Editor
: Maju Manalu
Kata Kunci:
Mantan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Pertanyakan Proyek Kolam Retensi USU |
|
on
9:42:25pm Selasa 17 September 2024 |
Rating
Artikel Terkait
Artikel Lainnya