Medan, MPOL -Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga pengedar
narkoba di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti
11 kg sabu dari dua kasus yang diungkap.
Baca Juga:
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni DS (38) warga Jalan Sekata, Gang Nusa Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, MA (39) warga Jalan KH. Zainul Arifin, Kampung Madras, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah dan S (41) warga Perumahan Anugrah Lestari, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Teddy JS Marbun mengatakan pengungkapan kasus pertama yakni saat polisi mendapat informasi bahwa DS kerap mengedarkan sabu di Jalan Sekata, Gang Nusa Indah. Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, Rabu (19/6/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
"Tersangka diamankan di ruang tamu rumahnya. Nah, di rumah tersebut ditemukan barang bukti 10 bungkus plastik teh China warna hijau merk Guanyinwang. Saat diperiksa berisi 10 kg sabu," kata Teddy Marbun didampingi Kasat Res
narkoba, AKBP Jhon Sitepu di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/6/2024).
Dari hasil interogasi, sambung Teddy, tersangka DS mengaku sejak tahun 2022 menjual sabu. 'Serbuk putih' tersebut tersangka terima dari bosnya berinisial Z (dalam penyelidikan).
"Jadi, tersangka DS ini mengedarkan sabu atas perintah Z," sebutnya.
Untuk pengungkapan kasus kedua, dijelaskan Kapolres, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MA di Jalan Gatot Subroto simpang Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Pada saat MA ditangkap, ditemukan tas kertas berisi satu bungkus plastik yang dilakban kuning digantung di stang sepeda motor Honda Vario BK 4411 B yang dikendarai tersangka. Ketika dicek, ternyata isi bungkusan itu adalah sabu seberat 1 kg.
Dari pengakuannya tersangka MA, hendak mengantarkan sabu itu kepada tersangka S di depan salah satu supermarket di Jalan Rambung, Binjai. Sabu itu hendak diantar atas perintah B (DPO).
"Kemudian kita lakukan pengembangan dengan cara tersangka MA tetap mengantarkan sabu itu kepada S. Pada saat akan menerima sabu itu, tersangka S langsung diamankan petugas," ungkapnya.
Kapolres mengatakan tersangka MA mengaku sebagai kurir
narkoba atas suruhan B (dalam penyelidikan). Kemudian tersangka S mengaku sebagai kurir atas suruhan M (dalam penyelidikan).
"Terhadap ketiga tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: