Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/3852/kakanwil-kemenagsu-kita-telah-menghadirkan-barcode-pelaporan-tindak-kekerasan-dan-pornografi
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
![Kakanwil Kemenagsu : Kita Telah Menghadirkan Barcode Pelaporan Tindak Kekerasan dan Pornografi](https://i0.wp.com/cdn.medanposonline.com/uploads/images/2024/06/_5441_Kakanwil-Kemenagsu---Kita-Telah-Menghadirkan-Barcode-Pelaporan-Tindak-Kekerasan-dan-Pornografi.png)
Baca Juga:Ahmad Qosbi menjelaskan bahwa saat ini masih dijumpai sederet kasus kekerasan maupun kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan. Hal ini membuktikan bahwa perbuatan yang melanggar kemanusiaan dan merendahkan harkat dan martabat manusia tersebut perlu ditangani dengan sebaik-baiknya. Penanganan tersebut bisa dilakukan dengan penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama; Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama; dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. "hal inilah yang menjadi landasan kita serta ikhtiar Kementerian Agama juga menjadi langkah progresif kita untuk menciptakan satuan Pendidikan yang ramah, nondiskriminasi dan aman bagi peserta didik. Dengan Regulasi yang ada ini kita berharap pencegahan kekerasan seksual dapat semakin massif, dan kita harapkan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan tidak terjadi lagi, termasuk di tengah masyarakat" ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. H. Susari, M.H Plh. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI juga turut hadir untuk membuka kegiatan 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dan Pornografi' Pada Satuan Pendidikan Keagamaan di Lingkungan Kementerian Agama secara resmi. Susari menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat mengaktifkan peran serta ASN, Stakeholder, Pemerintah Daerah sserta Lembaga Pendidikan, Lembaga keagamaan dan seluruh elemen Masyarakat terbat secara aktif untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan pornografi. "Kita harus bisa menyamakan persepsi kita baik visi, misi dan penanganan dalam mengelola tindak kekerasan di instansi kita khususnya di Lembaga Pendidikan keagamaan" pungkasnya
Kata Kunci: