Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/nusantara/6638/silmy-karim-tarik-wisatawan-asing-imigrasi-berikan-bvk-ke-batam-bintan-dan-karimun-bagi-pemegang-pr-singapura
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Baca Juga:Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura, yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang, Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan. Keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada siran pers nya, Senin (8/10/2024) menyampaikan, bahwa kebijakan tersebut bertujuan menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan Karimun. Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama 4 (empat) hari.
Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura,
Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.
Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Di samping itu, Kepri juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts,
yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.
Kata Kunci: